Hubungan seksual itu boleh dan halal asalkan dilakukan bersama pasangan yang sah, yang diikat tali pernikahan. Kalau hubungan seks itu dilakukan bersama pasangan tanpa ikatan tali pernikahan, itu disebut zina. Dan inilah yang dilarang, mencoba melanggarnya...
Islam Tidak Akan Pernah Kompromi Dengan Zina
