Islam Tidak Akan Pernah Kompromi Dengan Zina

September 26, 2013 Add Comment


Hubungan seksual itu boleh dan halal asalkan dilakukan bersama pasangan yang sah, yang diikat tali pernikahan. Kalau hubungan seks itu dilakukan bersama pasangan tanpa ikatan tali pernikahan, itu disebut zina. Dan inilah yang dilarang, mencoba melanggarnya berarti dia berani merintis jalan masuk neraka kelak di alam akherat.  Mari kita renungkan firman Allah berikut ini: “Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia dapat (pembalasan) dosanya, akan dilipat-gandakan azab (siksa) untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu dalam keadaan terhina.” (Qur’an surat al-Furqan: 68-69).

Allah juga telah memperingatkan tentang buruknya perbuatan zina dengan firman-Nya: Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan  yang keji dan merupakan jalan yang buruk.”  (Qur’an surat al-Isra: 32).
Sesunggunya setiap orang memiliki  peluang yang sama untuk berbuat zina dengan siapa saja, kapan saja, dimana saja, asalkank mau melakukannya. Nah, yang hebat tentu dia yang tidak mau melakukan zina, padahal  kesempatan itu sangat terbuka baginya. Jadi janganlah bangga bagi yang punya hobi zina,karena tak ada hebatnya, karena itu juga bukan prestasi. Sebab banyak orang yang memiliki kesempatan luas untuk berzina, tapi tidak mau untuk melalukannya. Kalau demikian faktanya, lalu apa hebatntnya perbuatan zina itu? Nggak ada hebatnta bukan? Tapi ada lho, orang yang menganggapnya sebagai prestasi, dan karena itu dia merasa bangga karena berhasil ‘menaklukkan’ pasangan untuk diajaknya berbuat zina.
Bagaimana agar tidak terjerumus pada perbuatan zina?  Nabi Muhammad sang panutan ummat sejagat pernah memberikan kiat jitu, yaitu agar Anda memperkuat iman dalam dada. Inilah sabda beliau yang sangat terkenal dikalangan orang-orang beriman: “Tidak (akan) berzina orang yang berzina ketika akan berzina ia beriman. Tidak(akan) mencuri orng yang mecuri ketika akan mencuri ia beriman. Dan tidak (akan) meminum arak ketika akan meminumnya ia beriman.” (Hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim)
Jadi menurut Nabi Muhammad, seseorang itu tidaklah akan melakukan zina jikalau pada waktu akan berzina imannya lebih dominant  ketimbang nafsunya. Begitu juga tidak akan mencuri, tidak akan minum arak, tidak akan korupsi, kalau saja ketika akan melakkukan maksiat-maksiat itu imannya sedang kuat-kuatnya (lebih dominant atau sempurna). Lantaran pada saat itu imannya tidak sempurna, tidak kuat, tidak lebih dominant dibanding maksiat yang akan dilakukannya, maka lunturlah perasan takutnya akan dosa yang ada dibalik perbuatan maksiat tersebut. Sehingga begitu mudah dia melakukannya, akhirnya dia menjadi pelaku pelanggaran larangan Allah swt. Hal ini juga bisa terjadi  akibat dari selalu menuruti keinginan hawa nafsu yang lebilh dominant  ketimbang iman yang ada di dalam hatinya.
Alangkah jeleknya  stigma yang diberikan Allah kepada orng-orang yang dalam menjalani kehidupannya senantiasa diperbudak keinginan nafsunya. Apalagi kalau sampai menyembah nafsu dengan cara rela mengorbankan apa saja asalkan nafsunya terpuaskan. Orang-orang hamba nafsu ini  oleh Allah dianalogikan sama seperti binatang ternak. Dan kenyataannya memanglah demikian adanya. Bahkan orang ini bisa lebih sesat daripada binatang, jika dikaitkan dengan perilaku binatang dalam melampiaskan nafsu seksnya. Apa pasalnya? Ya, hanya ayam, kambing, (maaf) anjing atau babi dan binatang lain  saja yang pantas melakukan zina. Sebab mereka nggak perelu nikah, tak perlu ikatan resmi. Kita lihat, ayam melakukakn hubungan intimnya dengan ayam betina yang mana saja, tanpa pilih-pilih. Begitu juga kambing, sapi, anjing dan binatang-binatang yang lain.
Jadi, kala  seseorang tidak ingin dianggap seperti binatang, lakukanlah hubungan seks hanya dengan istri-istri anda yang sah. Jangan dengan yang lain. Allah swt berfirman  dalam Al-Qur’an: “Istri-istrimu adalah (seperti) sawah ladang tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tempat bercocok tanammu itu menurut kehendakmu. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertaqwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang beriman.”
Zina tidak lain adalah perbuatan seks menyimpangkeji dan ‘kotor’ menurut pandangan akal maupun menurut pandangan agama. Anda tahu, semua agama pasti melarang perbuatan zaina ini. Karena bisa menimbulkan efek negative yang sangat kompleks. Zina basa merusak tatanan social,  juga secara psikologis bisa berdampak buruk bagi pelakunya. Bisa bikin malu kalau kepergok, atau merasa dikejar dosa jika sang pelaku masih ada setitik iman di hatinya.
Mungkin di antara kita ada yang menganggap zina adalah perbuatan yang biasa-biasa saja. Tapi jika anda tahu dari akibat zina secara massal, mungkin juga anda akan tercengang betapa zina itu bisa memunculkan dampak negative yang sangat serius bagi kehidupan manusia. Karena itulah Islam tidak kompromi dengan PERBUATAN ZINA. Hukum Islam memberikan hukuman berat bagi para pelakunya untuk  menimbulkan efek jera bagi masyarakat. Jika terbukti melakukan zina, maka pelaku zina tersebut bisa dihukum cambuk 100 kali atau dirajam (dilempar batu sampai mati). Jika hukuman ini dipraktekkan dengan benar, dijamin bisa meredam pertumbuhan perilaku zina dalam kehidupan masyarakat.
Mari kita lihat sebagian kecil dari akibat zina tersebut seperti kita saksikan dalam kehidupan nyata sehari-hari di zaman modern  ini.
Zina menyebabkan garis keturunan (nasab) jadi tidak jelas.
Zina bisa menyebarkan wabah penyakit kelamin.
Zina bisa membuat muda-muda enggan menikah.
Zina bisa mengancam keharmonisan rumah tangga
Zina bisa menyebabkan turunnya tingkat kelahiran
Zina bisa memicu tindakan criminal.
Terima kasih atas perhatiannya terhadap tema yang sangat penting ini demi terwujudnya kehidupan ummat yang lebih baik.

SEJARAH MUNCULNYA QAUL JADID DAN QAUL QADIM

September 11, 2013 Add Comment

       Qaul qadim adalah pendapat As Syafi’i yang pertama kali di fatwakan ketika beliau tinggal di Baghdad (Th. 195 H.) setelah beliau diberi wewenang untuk berfatwa oleh sang guru “Muslim Bin Khalid” seorang Ulama’ besar yang menjadi mufti besar di Makkah dan Imam Malik yang dicatat tinta emas sejarah sebagai pendiri Madzhab Malikiyah dan yang pertama kali mempunyai inisiatif untuk mengumpulkan hadits dalam bentuk kitab Sunan.
          Asy Syafi’i tinggal di Bagdad selama 2 tahun, ketika itu pengaruh madzhab Syafi’i mulai tersebar luas dikalangan masyarakat, kemudian untuk sementara waktu beliau terpaksa pergi meninggalkan Bagdad untuk Menuju Makkah untuk memenuhi panggilan hati yang masih haus ilmu pengetahuan.
     Kemudian pada tahun 198 H. Imam Syafi’i kembali ke Baghdad untuk merawat dan mengembangkan benih-benih madzhab yang telah ditebarkan, dan pada saat itulah pengaruh madzhab Syafi’i berkembang pesat, hampir tidak ada lapisan masyarakat Baghdad yang tidak tersentuh oleh roda pemikiran Imam Syafi’i.
            Diantara pilar-pilar pendukung Madzhab Syai’i yang masyhur adalah : Ahmad bin Hambal (yang kemudian terkenal dengan pendiri Madzhab Hambali), Az-Zafaroni, Abu Tsur dan Al Karobisi. Empat orang inilah yang tercatat sebagai periwayat Qaul qaddim yang tertuang dalam kitab Al Hujjah.
            Kemudian Imam Syafi’i merasa terpanggil untuk memperluas lagi ladang madzhabnya, dengan berbekal semangat dan tekad yang tidak kunjung padam akhirnya As Syafi’i menetapkan langkahnya untuk mengembara menuju negri Mesir, di sana Imam As Syafi’i mulai meneliti dan menelaah lebih dalam lagi ketetapan fatwa-fatwa beliau selama di Baghdad, kemudian muncul lah rumusan-rumusan baru yang kemudian terkenal dengan istilah qaul jadid yang tertulis dalam kitab Al Umm, Al Imla, Mukhtashor Muzanidan Al Buwaithi.
             Di antara pendukung dan periwayat qaul jadid yang terkenal adalah Al Muzani, Al Buwaithi, Ar Robi’, Al Jaizi, Al Murodi, Al Harmalah, Muhammad Abdillah bin Abdullah bin Az zubair Al Maliki

A.    STATUS QAUL QADDIM MENURUT ASHHAB

Menurut Al Asnawi, pendapat Imam Syafi’i yang tertuang dalam qaul qaddim merupakan madzhab diluar madzhab Syafi’i kecuali kalau pendapat tersebut sama dengan qaul jadid, dikarenakan kedudukan qaul qaddim sudah dihapus (mansukh) oleh qaul jadid, sebagai bukti bahwa Imam Syafi’i melarang para mridnya untuk meriwayatkan qaul qaddim dan tulisan-tulisan beliau yang terdapat kitab Al Hujjah yang tidak sesuai dengan qaul jadid dihapus dengan menggunakan air (lihat Hamisy Fatawi Al Kurdi).
Pendapat senada juga dilontarkan oleh Tajuddin Al Kindi yang terkenal dengan Ibnu Farkah Al Kindi ia menegaskan, bahwa qaul qaddim sama sekali tidak bisa digunakan sebagai rujukan untuk berfatwa.
Di lain pihak Syekh Ibnu Abqis Salam berpendapat, bahwa qaul qaddim boleh digunakan sebagai tendensi hukum, sebab dengan munculnya qaul jadid bukan berarti menghapus (nasikh) terhadap ketetapan qaul qaddim melainkan hanya sebatas tarjih saja (penilaian kuat dan lemahnya suatu pendapat) dengan pengertian qaul jadid lebih kuat dibandingkan qaul qaddim bukan berarti menafikan sama sekali terhadap keberadaan qaul qaddim.
Pada akhirnya Al Asnawi berprediksi, bahwa khilafiah di atas hanya fokus pada qaul qaddim yang tidak dicabut secara langsung oleh Imam Syafi’i. Yang jelas qaul qaddim dicabut oleh Imam Syafi’i, para ulama’ konsensus tentang ketidak absahanya sebagai madzhab dan tidak boleh untuk digunakan, pendapat ini diperkuat oleh riwayat yang dikutip Syekh Abu Hamid dari Az Za’faroni (perowi qaul qaddim) bahwasanya Imam Syafi’i telah mencabut sebagian Qaul Qaddim sebelum pergi ke Mesir.
Meskipun qaul qaddim yang telah dicabut ini sebagai pendapat diluar madzhab, namun ada sebagian qaul yang boleh digunakan karena dianggap Rajjih Addilahnya (kuat dalil-dalilnya) menurut penelitian As Shhabut Tarjih.

Qaul qaddim yang boleh digunakan terdapat 17 permasalahan menurut Ashhab Syafi’i, bahkan menurut Al Kurdi masalah-masalah qaul qaddim yang boleh dipakai kalau diteliti melebihi 30 permasalahan.

Maroji' : Mengenal Istilah & Rumusan Fuqaha'

GOLONGAN PENUNTUT ILMU

September 03, 2013 Add Comment


Imam Al-Ghazali dalam Muqaddimah kitab Bidayatul hidayah menjelaskan tentang Golongan penuntut Ilmu : 

وَاعْلَمْ أَنَّ النَّاسَ فِيْ طَلَبِ الْعِلْمِ عَلَى ثَلاَثَةِ أَحْوَالٍ: رَجُلٌ طَلَبَ الْعِلْمَ لِيَتَّخِذَهُ زَادَهُ إِلَى الْمَعَادِ، وَلَمْ يَقْصُدْ بِهِ إِلاَّ وَجْهَ اللهِ وَالدَّارَ اْلآخِرَةَ؛ فَهَذَا مِنَ الْفَائِزِيْنَ

Dan ketahuilah bahwa manusia dalam menuntut ilmu itu terbagi kepada tiga keadaan: Pertama, orang yang mencari ilmu untuk menjadikannya sebagai bekal menuju negeri akhirat, maka niatnya dalam mencari ilmu itu tiada lain kecuali untuk memperoleh keridhaan Allah dan kebahagiaan hidup di akhirat. Maka orang yang demikian ini termasuk dalam golongan orang-orang yang beruntung.

وَرَجُلٌ طَلَبَهُ لِيَسْتَعِيْنَ بِهِ عَلَى حَيَاتِهِ الْعَاجِلَةِ، وَيَنَالَ بِهِ الْعِزَّ وَالْجَاهَ وَالْمَالَ، وَهُوَ عَالِمٌ بِذَلِكَ مُسْتَشْعِرٌ فِيْ قَلْبِهِ رَكَاكَةَ حَالِهِ وَخِسَّةَ مَقْصَدِهِ، فَهَذَا مِنَ الْمُخَاطِرِيْنَ. فَإِنْ عَاجَلَهُ أَجَلُهُ قَبْلَ التَّوْبَةِ خِيْفَ عَلَيْهِ مِنْ سُوْءِ الْخَاتِمَةِ، وَبَقِيَ أَمْرُهُ فِيْ خَطِرِ الْمَشِيْئَةِ؛ وَإِنْ وَفَقَ لِلتَّوْبَةِ قَبْلَ حُلُوْلِ اْلأَجَلِ، وَأَضَافَ إِلَى الْعِلْمِ الْعَمَلَ، وَتَدَارَكَ مَا فَرَّطَ فِيْهِ مِنَ الْخَلَلِ - الْتَحَقَ بِالْفَائِزِيْنَ، فَإِنَّ: التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لاَ ذَنْبَ لَهُ

Kedua, orang yang mencari ilmu untuk memperoleh keuntungan segera (duniawi), untuk meraih kemuliaan, kedudukan dan kekayaan. Sebenarnya di dalam hatinya dia mengetahui dan menyadari bahwa tujuan yang demikian itu adalah buruk dan hina. Orang ini termasuk ke dalam golongan orang-orang yang berbahaya (mengkhawatirkan keadaannya). Apabila ajalnya menjemput sebelum dia bertaubat, maka dikhawatirkan dia akan mengalami su-ul khatimah, dan nasibnya di hari Kiamat berada dalam kehendak Allah. Namun jika dia mendapat kesempatan bertaubat sebelum ajal menghampirinya, bergegas untuk melakukan amal sesuai dengan ilmunya, menyempurnakan kekurangannya di masa lalu, maka ada kemungkinan dia digabungkan dengan orang-orang yang beruntung. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW: “Orang yang bertaubat dari dosa, seperti orang yang tidak mempunyai dosa.”

وَرَجُلٌ ثَالِثٌ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِ الشَّيْطَانُ؛ فَاتَّخَذَ عِلْمَهُ ذَرْيعَةً إِلَى التَّكَاثُرِ بِالْمَالِ، وَالتَّفَاخُرِ بِالْجَاهِ، وَالتَّعَزُّزِ بِكَثْرَةِ اْلأَتْبَاعِ، يَدْخُلُ بِعِلْمِهِ كُلَّ مُدْخَلٍ رَجَاءَ أَنْ يَقْضِىَ مِنَ الدُّنْيَا وَطَرَهُ، وَهُوَ مَعَ ذَلِكَ يُضْمِرُ فِيْ نَفْسِهِ أَنَّهُ عِنْدَ اللهِ بِمَكَانَةٍ، لاتِّسَامِهِ بِسِمَةِ الْعُلَمَاءِ، وَتَرَسُّمِهِ بِرُسُوْمِهِمْ فِي الزِّىِّ وَالْمَنْطِقِ، مَعَ تَكَالُبِهِ عَلَى الدُّنْيَا ظَاهِرًا وَبَاطِنًا، فَهَذَا مِنَ الْهَالِكِيْنَ، وَمِنَ الْحَمْقَى الْمَغْرُوْرِيْنَ، إِذِ الرَّجَاءُ مُنْقَطِعٌ عَنْ تَوْبَتِهِ لِظَنِّهِ أَنَّهُ مِنَ الْمُحْسِنِيْنَ، وَهُوَ غَافِلٌ عَنْ قَوْلِهِ تَعَالَى: يَأَيُهَّا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لِمَ تَقُوْلُوْنََ مَالاَ تَفْعَلُوْنَ

Ketiga, orang yang telah dikuasai oleh setan; orang ini menjadikan ilmunya sebagai alat untuk mengumpulkan harta, berbangga-bangga dengan kedudukan dan merasa hebat dengan banyaknya pengikut. Dia menggunakan ilmunya untuk meraih segala yang diharapkan dan dihajatkannya dari keuntungan dunia. Walaupun demikian, dia masih terpedaya lagi dengan menyangka bahwa dia mempunyai kedudukan yang tinggi di sisi Allah, karena tampilannya menyerupai tampilan para ulama, bergaya dengan gaya mereka, baik dalam perkataan maupun sikap formal. Padahal lahir batin dia adalah orang yang sangat rakus terhadap kekayaan dunia. Orang yang seperti ini termasuk dalam golongan orang yang binasa, bodoh dan tertipu. Sangat tipis harapan ia dapat bertaubat kepada Allah karena dia telah menyangka bahwa dirinya termasuk dalam golongan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dia lalai terhadap firman Allah SWT: “Wahai orang-orang yangberiman, mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan?” (QS. As-Shaff: 2)

وَهُوَ مِمَّنْ قَالَ فِيْهِمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَنَا مِنْ غَيْرِ الدَّجَّالِ أَخْوَفُ عَلَيْكُمْ مِنَ الدَّجَّالِ، فَقِيْلَ: وَمَا هُوَ يَارَسُوْلَ اللهِ؟ فَقَالَ: عُلَمَاءُ السُّوْءِ

Dan orang ini sesungguhnya temasuk dalam golongan yang disebutkan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya: “Selain daripada dajjal, ada satu pekara yang sangat aku takutkan untuk kalian fitnahnya daripada dajjal. Lalu ada sahabat yang bertanya: “Apakah itu wahai Rasulullah?” Nabi SAW menjawab: “Para ulama su’, yakni ulama yang jelek.”

وَهَذَا لِأَنَّ الدَّجَّالَ غَايَتُهُ اْلإِضْلاَل، وَمِثْلُ هَذَا الْعَالِمُ وَإِنْ صَرَفَ النَّاسَ عَنِ الدُّنْيَا بِلِسَانِهِ وَمَقَالِهِ، فَهُوَ دَاعٍ لَهُمْ إِلَيْهَا بِأَعْمَالِهِ وَأَحْوَالِهِ، وَلِسَانُ الْحَالِ أفصح مِنْ لِسَانِ الْمَقَالِ، وَطِبَاعُ النَّاسِ إِلَى الْمُسَاهَمَةِ فِي اْلأَعْمَالِ أَمْيَلُ مِنْهَا إِلَى الْمُتَابَعَةِ فِي اْلأَقْوَالِ

Yang demikian itu karena dajjal tujuannya sudah sangat jelas, yakni menyesatkan manusia. Lain halnya dengan ulama jelek ini, mereka mengajak manusia berpaling dari dunia dengan lisan dan perkataan mereka, namun mereka mengajak manusia kepada dunia dengan amal dan perbutan mereka. Padahal bahasa perilaku lebih besar pengaruhnya daripada bahasa ucapan, dan tabiat manusia lebih cenderung mengikuti amal daripada mengikuti perkataan.

فَمَا أَفْسَدَهُ هَذَا الْمَغْرُوْرُ بِأَعْمَالِهِ أَكْثَرَ مِمَّا أَصْلَحَهُ بِأَقْوَالِهِ، إِذْ لاَ يَسْتَجْرِىءُ الْجَاهِلُ عَلَى الرَّغْبَةِ فِي الدُّنْيَا إِلاَّ بِاسْتِجْرَاءِ الْعُلَمَاءِ، فَقَدْ صَارَ عِلْمُهُ سَبَبًا لِجُرْأَةِ عِبَادِ اللهِ عَلَى مَعَاصِيْهِ، وَنَفْسُهُ الْجَاهِلَةُ مُدِلَّةٌ مَعَ ذَلِكَ تُمَنِّيْهِ وَتُرَجِّيْهِ، وَتَدْعُوْهُ إِلَى أَنْ يَمُنَّ عَلَى اللهِ بِعِلْمِهِ، وَتُخَيِّلَ إِلَيْهِ نَفْسُهُ أَنَّهُ خَيُْرٌ مِنْ كَثِيْرٍ مِنْ عِبَادِ اللهِ

Akibatnya, kerusakan yang timbul sebagai dampak amal mereka lebih banyak daripada kebaikan yang ditimbulkan oleh perkataan mereka. Orang yang tidak berilmu (baca: masyarakat awam) tidak akan berani mencintai dunia kecuali setelah melihat keberanian ulama jelek mencintai dunia. Maka ilmu yang mereka miliki itu menjadi sebab beraninya manusia bermaksiat kepada Allah. Lebih daripada itu, nafsu mereka yang bodoh menghadirkan angan-angan tentang posisi mereka yang tinggi di sisi Allah, mendorong mereka merasa telah berbuat banyak untuk Allah dengan ilmu mereka, dan nafsu mereka menghadirkan hayalan dalam diri mereka bahwa mereka lebih baik dari kebanyakan manusia.

فَكُنْ أَيُّهَا الطَّالِبُ مِنَ الْفَرِيْقِ اْلأَوَّلِ، وَاحْذَرْ أَنْ تَكُوْنَ مِنَ الْفَرِيْقِ الثَّانِيْ، فَكَمْ مِنْ مُسَوِّفٍ عَاجَلَهُ اْلأَجَلُ قَبْلَ التَّوْبَةِ فَخَسِرَ، وَإِيَّاكَ ثُمَّ إِيَّاكَ أَنْ تَكُوْنَ مِنَ الْفَرِيْقِ الثَّالِثِ، فَتَهْلِكَ هَلاَكًا لاَ يُرْجَى مَعَهُ فَلاَحُكَ، وَلاَ يُنْتَظَرُ صَلاَحُكَ

Oleh karena itu wahai para penuntut ilmu, jadikanlah dirimu bersama dengan golongan yang pertama, dan berhati-hatilah agar engkau tidak termasuk ke dalam golongan yang kedua. Janganlah engkau menunda-nunda taubat, berapa banyak orang yang menunda-nunda taubat kemudian ajal menjemput, padahal ia belum sempat bertaubat, lalu ia menjadi orang yang merugi. Dan jangan sekali-kali engkau termasuk dalam golongan yang ketiga. Jika sampai engkau termasuk di dalamnya maka engkau akan terjerumus ke jurang kebinasaan yang tidak dapat diharapkan keberuntungannya dan tidak dapat ditunggu lagi kebaikannya.

فَإِنْ قُلْتَ: فَمَا بِدَايَةُ الْهِدَايَةِ لِأُجَرِّبَ بِهَا نَفْسِيْ؟ فَاعْلَمْ، أَنَّ بِدَايَتَهَا ظَاهِرَةُ التَّقْوَى، وَنِهَايَتَهَا بَاطِنَةُ التَّقْوَى؛ فَلاَ عَاقِبَةَ إِلاَّ بِالتَّقْوَى، وَلاَ هِدَايَةَ إِلاَّ لِلْمُتَّقِيْنَ

Maka apabila engkau bertanya: Apakah permulaan jalan menuju hidayah itu agar aku dapat menguji diriku dengannya? Ketahuilah, bahwa permulaan jalan menuju hidayah itu ialah ketakwaan yang bersifat zahir, sedangkan puncaknya adalah ketakwaan yang bersifat batin. Sungguh tidak ada keberuntungan hakiki yang akan dicapai kecuali dengan ketakwaan, sebagaimana halnya tidak ada hidayah kecuali untuk orang-orang yang bertakwa.

وَالتَّقْوَى: عِبَارَةٌ عَنِ امْتِثَالِ أَوَامِرِ اللهِ تَعَالَى، وَاجْتِنَابِ نَوَاهِيْهِ، فَهُمَا قِسْمَانِ وَهَا أَنَا أُشِيْرُ عَلَيْكَ بِجُمَلة مُخْتَصَرَةٍ مِنْ ظَاهِرِ عِلْمِ التَّقْوَى فِي الْقِسْمَيْنِ جَمِيْعًا، وَأُلْحِقُ قِسْمَا ثَالِثًا لِيَصِيْرَ هَذَا الْكِتَابُ جَامِعًا مُغْنِيًا وَاللهُ الْمُسْتَعَانِ

Dan ketakwaan meliputi dua hal: melaksanakan perintah Allah SWT dan menjauhkan diri dari segala hal yang dilarang-Nya. Aku akan jelaskan kepadamu dua bagian takwa zahir tersebut dengan penjelasan yang ringkas, dan aku aku tambahkan bagian ketika yang berhubungan dengan amal hati agar kitab ini menjadi lebih lengkap dan menyeluruh. Semoga Allah memberi pertolongan.


Sumber :
بداية الهداية - أبو حامد الغزالي : الصفحة : 2-1


Kitab Bidayatul Hidayah karya Imam Al-Ghozali : 1-2

BAGI NU YANG UTAMA ADALAH DEMI KEMERDEKAAN, BUKAN UNTUK MENGEJAR NAMA BAIK, PANGKAT MAUPUN JABATAN

September 03, 2013 Add Comment



“Biografi Pemuda NU KH. Zainul Arifin, Panglima Hizbullah”

Memperingati Hari Lahir Pahlawan Kemerdekaan Nasional Indonesia KH. Zainul Arifin (2 September 1909-2 Maret 1963) ke-104. Zainul Arifin (Pohan) politisi NU, panglima Hizbullah Masyumi, aktif di BP KNIP (parlemen), Wakil Perdana Menteri Kabinet Ali I (1953-1955) dan Ketua DPRGR dari 1960 hingga wafatnya 1963.

Beliau lahir pada tanggal 2 September tahun 1909 M di Barus, sebuah kota kecil di pantai barat Sumatera Utara. Kota yang terkenal karena produk kapur barusnya sejak 160 Masehi. Kota ini pun semakin harum karena telah melahirkan banyak ulama-ulama besar, diantaranya Hamzah Fansuri, seorang sufi yang terkenal dengan kitab tasawufnya.

Pengetahuan kemiliteran H. Zainul Arifin muda didapatkannya dari pelatihan militer pertama oleh tentara Jepang. Kemenonjolan dan ketangkasannya membuat dia diangkat sebagai Komandan Batalion Hizbullah dan kemudian diangkat menjadi Panglima Hizbullah. Anggotanya yang ribuan orang, terutama di Jawa dan Sumatera sebagian besar mangikuti pendidikan militer gaya Jepang di Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat. Dalam kapasitas sebagai panglima Hizbullah itu, KH. Zainul Arifin kerap melakukan inspeksi pasukan, terutama di basis-basis pejuangan umat Islam yaitu pondok-pondok pesantren. Konsolidasi yang terus-menerus dengan peningkatan keterampilan bertempur, membuat Hizbullah menjadi wadah laskar rakyat yang disegani dan berwibawa.

Beliau pernah menduduki jabatan Sekretaris pada Pucuk Pimpinan TNI atau semacam Sekretaris Jenderal (Sekjen) Deparetemen Pertahanan Keamanan sekarang. Ketika Hizbullah dilebur ke dalam TNI (1945). KH. Zainul sangat kecewa dan prihatin ketika banyak anggota Sabilillah dan Hizbullah yang tidak lulus untuk masuk TNI padahal mereka itu yang paling gigih dalam perjuangan kemerdekaan. Kebijakan itu diangggapnya sebagai upaya sistematis para bekas perwira KNIL yang berkuasa dalam TNI untuk menyingkarkan para laskar rakyat pejuang yang nasionalis.

Bahkan sejarah perjuangan luar biasa NU dan Hizbullah pun secara sistematis dikaburkan dari lembaran sejarah, seperti kritik seorang peneliti dan pemerhati Indonesia dari Belanda, Martin Van Bruinessen- NU tak pernah mendapat tempat memadai dalam berbagai kajian pada tingkat lokal dan regional mengenai perjuangan kemerdekaan. Namun para kiai dan santri itu sendiri meminta agar KH. Zainul tidak memperpanjang masalah itu. Bagi kyai-santri berjuang semata-mata lillahi ta’ala untuk memerdekakan bangsa ini, bukan untuk mengejar nama baik, pangkat maupun jabatan. Hanya beberapa laskar Hizbullah yang diterima di TNI, bagi mereka yang tidak lolos masuk TNI mereka menerima dengan ikhlas dan kembali ke pondok pesantren untuk mendidik generasi muda.

Pada tahun 1947, KH. Zainul Arifin diangkat sebagai anggota KNIP berkedudukan di Yogyakarta. Ketika Belanda melancarkan agresi untuk mencengkeramkan kukunya kembali di tanah air. KH. Zainul ikut bergerilya dan menjabat sebagai staf Komisariat Pemerintah Pusat di Jawa. Salah satu tugasnya adalah mengonsolidasikan wadah-wadah perjuangan yang tersebar di mana-mana, termasuk dengan kelompok gerilya Jenderal Besar Sudirman.

Ketika shalat Idul Adha tahun 1962 di Masjid Baiturrahim di halaman Istana Merdeka dengan Imam KH. Zainul Arifin dan Bung Karno sebagai makmum. Saat melaksanakan
sembahyang itu tiba-tiba mendapat serangan udara secara mendadak. Serangan
itu dilakukan oleh sisa-sisa gerombolan pemberontak PRRI Permesta yang mau
menghancurkan Indonesia untuk kepentingan penjajah. Bung Karno selamat dalam
insiden yang amoral itu, tetapi KH. Zainul Arifin mengalami-luka-luka.

Dari peristiwa tersebut kesehataanya mulai memburuk dan beliau wafat pada tanggal 2 Maret tahun 1963 M dalam usia 54 tahun. Sebagai seorang pejuang, beliau dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata. Dan ketika itu beliau masih menduduki jabatan sebagai wakil ketua DPR-GR.

Lahu al-Fatihah...

Mengenal Sosok as-Sarkhasi dan Ushul as-Sarkhasi-nya

August 12, 2013 Add Comment
Mengenal Sosok as-Sarkhasi dan Ushul as-Sarkhasi-nya


Image
Ushul as-Sarkhasi
Dalam kajian ushul al-fiqh nama Abu Bakr Muhammad bin Abi Sahl as-Sarkhasi adalah nama yang tidak asing lagi. Ia termasuk salah satu ulama cerdas yang berdiri di garda terdepan madzhab Hanafi. Kedigdayaan intelektual dan kezuhudan yang luar biasa telah menempatkan dirinya sebagai al-Imam al-Ajall az-Zahid Syam al-A`immah (Sang Imam Agung yang Zuhud dan Matahari Para Imam).
Tahun kelahiran as-Sarkhasi tidak diketahui secara pasti, bahkan tahun wafatnya pun diperselisihkan para ulama. Ada yang mengatakan ia meninggal dunia di penghujung tahun 490 H. Riwayat lain mengatakan ia wafat pada tahun 483 H, bahkan ada yang mengatakan ia berpulang ke rahmatullah di penghujung tahun 500 H. Di antara warisan intelektual as-Sarkhasi yang dapat kita nikmati ialah kitab Syarh as-Siyar al-Kabir, al-Mabsuth, dan Ushul as-Sarkhasi.
Tokoh yang satu ini merupakan pakar fiqh sekaligus ushul fiqh Madzhab Hanafi. Melalui kitabnya yang dikenal dengan nama Ushul as-Sarkhasi ia menuangkan pikiran-pikirannya mengenai ushul al-fiqh untuk membela keputusan-keputusan hukum dari kalangan madzhab-nya. Dengan demikian, corak ushl fiqh-nya mengikuti thariqah al-hanafiyyah bukan thariqah al-mutakallimin. 
Dalam pengantarnya, as-Sarkhasi mengemukakan alasan yang mendorongnya untuk menulis kitab tersebut. Bermula setelah menulis anotasi (syarh) terhadap beberapa kitab Muhammad bin al-Hasan, kemudian ia berfikir untuk menjelaskan al-ushul yang melandasi anotasinya agar dapat mempermudah dalam memahami al-furu’. [Jilid, I, h. 10].
 
Membincang ushul al-fiqh berarti membincang metodelogi dan proses terbentuknya sebuah ketetapan hukum fiqh. Seorang dianggap sebagai ahli fiqh sejati jika dirinya memiliki setidaknya tiga hal. Pertama, ia memiliki pengetahuan tentang hal-hal yang disyariatkan.Kedua, memiliki keahlian khusus dalam mengetahui hal-hal yang disyariatkan melalui nashberserta maknanya dan dapat memferifikasi al-ushul dengan pelbagai al-furu’-nya. Atau dengan kata lain dalam mengetahui hal-hal yang disyari'atkan tadi ia menggunakan metode analisis hukum. Ketiga, mengamalkan semua semua.

Karenanya, orang yang hanya hafal hal-hal yang disyari'atkan saja tapi tidak menguasai atau menggunakan metode analisis hukum, maka ia bukanlah ahli fiqh sejati, tetapi lebih tepat disebut sebagai rawi. Sedang seandainya, ia hafal hal-hal yang disyari'atkan tersebut dan menguasai atau menggunakan metode analisis hukum, tetapi tidak mengamalkanya, maka ia hanya disebut sebagai ahli fiqh yang parsial (min wajh duna wajh). [jilid, I, h. 10].

Pandangan di atas acapkali -menurut Khaled Abou El Fadl- menimbulkan ketegangan antara kelompok ahli fiqh dengan kalangan ahli hadits yang proses analisis hukumnya sebagian besar bersifat mekanis, yaitu hanya mencari-cari hadits yang cocok untuk dipasang pada persoalan yang dihadapi dalam situasi faktual. [Khaled M. Abou El Fadl, Speaking of God’s diterjemahkan oleh R. Cecep Lukman Yasin, Atas Nama Tuhan, Serambi, h. 91-92].

Gaya penyusunan kitab as-Sarkhasi memang agak sedikit menyulitkan pembacanya. Sebab, dibutuhkan kemapuan prima dan ketelitian extra agar dapat menyambungkan hubungan antara bab yang satu dengan bab lainnya. Dan rasanya takterbantahkan bahwa argumen-argumen dan pemikiran ushul al-fiqh-nya yang nota benenya adalah sebagai penjelasan teoritis dari anotasinya atas kitab-kitab Muhammad bin Hasan layak untuk diperhitungkan.

Bab pertama yang dikupas as-Sarkhasi dalam kitabnya adalah mengenai amr (perintah) dannahy (larangan). Pilihan untuk meletakkan kedua hal tersebut pada pembahasan pertama bukan tanpa alasan. Menurutnya, pembahasan mengenai perintah dan larangan merupakan hal yang  mendasar karena sebagian besar ibtila` (ujian bagi manusia) itu berurusan dengan soal perintah dan larangan. Di samping itu, pengetahuan tentang keduanya akan dapat menyempurnakan pengetahun tentang ahkam dan perbedaan halal-haram. [Jilid, I, h. 11].

Adapun mengenai sumber-sumber hukum, yaitu al-Qur`an, as-Sunnah, al-Ijma’ dan al-Qiyas hanya disebutkan sekilas saja. Itu pun dalam rangka menjelaskan aborgasi (an-Nasikh wa al-Mansukh). [untuk lebih jelasnya lihat jilid, II, h. 65-86]. Lantas bagaimana kita bisa mengetahaui aborgasi? As-Sarkhasi mengatakan aborgasi dapat diketahui dengan sejarah. Dan pengetahuan tentang aborgasi juga dapat berguna menafikan adanya pertentantangan (ta’arudh) antar nash. Pandangan ini membawa kepada kesimpulan bahwa pada dasarnya yang wajib adalah memahami sejarah (al-wajib fi al-ashl thalab at-tarikh).

Di samping itu dalam pandangan as-Sarkhasi asbab an-nuzul juga memeliki peran signifikan dalam menyelesaikan ta’arudh. Ia mengatakan bahwa apabila terjadi dua ayat yang saling bertentangan maka jalan keluarnya adalah kembali kepada asbab an-nuzul keduanya agar sejarah keduanya dapat diketahui. Jadi, pada dasarnya ta’arudh itu terjadi karena ketidaktahuan kita tentang sejarah. [Jilid, II, h. 12 dan 13].

Konsekuensi dari pendekatan yang dilakukan as-Sarkhasi adalah bahwa kesimpulan hukum diambil dari kekhusuan sebab (al-‘ibrah bi khusush as-sabab). Hal ini juga menegaskan adanya hubungan antara realitas dan wahyu. Atau dengan kata lain, wahyu tidak turun diruang hampa. Tetapi, kembali kepada asbab an-nuzul bukan tanpa persoalan serius. Pandangan ini tetap menyisakan setidaknya dua persoalan yang harus segera diatasi. Pertama, tidak semua ayat al-Qur`an memiliki asbab an-nuzul. Kedua, riwayat yang beredar mengenai asbab an-nuzul masih dipertanyakan validitasnya. Lantas bagaiamana dengan jawaban as-Sarkhasi tentang kedua hal tersebut?

Karena keterbatasan ruang dan waktu saya tidak akan membahas bagaimana jawaban as-Sarkhasi mengenai kedua persoalan di atas. Tetapi hemat saya kitab Ushul as-Sarkhasi harus dibaca jika kita ingin melihat kepiawian argumentasi asr-Sarkhasi, terutama dalam membela dasar-dasar fiqh madzhab hanafi. Salam….

pondokpesantren.net
Tentang Kitab
Penulis   :  Abu Bakr Muhammad bin Ahmad bin Abu Sahl as-Sarkhasi
Judul : Ushul as-Sarkhasi
Penerbit  : Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah
Pentahqiq   : Abu al-Wafa al-Afghani
Cet   : Ke, II, tahun 1426 H / 2005 M
Tebal   : Dua jilid besar, 804 halaman.

Syekh Nawawi Banten

August 12, 2013 Add Comment
Syekh Nawawi Banten
Syekh Nawawi Banten (1230-1314 H/1813-1897 M) alias Syaikh Nawawi Al-Jawi Al-Bantani Asy-Syafi’i adalah satu dari tiga ulama Indonesia yang mengajar di Masjid Al-Haram di Makkah Al-Mukarramah pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20. Dua yang lain ialah muridnya, Ahmad Khatib Minangkabau, dan Kiai Mahfudz Termas (wafat 1919-20 M).

Nama lengkapnya ialah Abu Abdul Mu’thi Muhammad Nawawi bin ‘Umar bin Arabi al-Jawi al-Bantani. Ia dilahirkan di Tanara, serang, Banten, pada tahun 1230 H/ 1813 M. Ayahnya seorang tokoh agama yang sangat disegani. Ia masih punya hubungan nasab dengan Maulana Syarif Hidayatullah atau Sunan Gunung Jati (Cirebon). Istrinya yang pertama bernama Nasimah, juga lahir di Tanara. Darinya, Syekh Nawawi dikaruniai tiga putri, Nafisah, Maryam, dan Rubi’ah. Istrinya yang kedua, Hamdanah, memberinya satu putri: Zuhrah. Konon, Hamdanah yang baru berusia berlasan tahun dinikahi sang kiai pada saat usianya kian mendekati seabad. Pada usia 15 tahun, Nawawi muda pergi belajar ke Tanah Suci Makkah, karena saat itu Indonesia –yang namanya masih Hindia Belanda- dijajah oleh Belanda, yang membatasi kegiatan pendidikan di Nusantara. Beberapa tahun kemudian, ia kembali ke Indonesia untuk menyalurkan ilmunya kepada masyarakat.

Tak lama ia mengajar, hanya tiga tahun, karena kondisi Nusantara masih sama, di bawah penjajahan oleh Belanda, yang membuat ia tidak bebas bergiat. Ia pun kembali ke Makkah dan mengamalkan ilmunya di sana, terutama kepada orang Indonesia yang belajar di sana. Banyak sumber menyatakan Syekh Nawawi wafat di Makkah dan dimakamkan di Ma’la pada 1314 H/ 1897 M, namun menurut Al-A’lam dan Mu’jam Mu’allim, ia wafat pada 1316 H/ 1898 M.

Penulis Multi DimensiJejak Syekh Nawawi, baik melalui murid dan pengikutnya maupun melalui kitabnya, yang masih berpengaruh dan dipakai di pesantren hingga kini, benar-benar pantas menempatkannya sebagai nenek moyang gerakan intelektual Islam di Nusantara. Bahkan, sangat boleh jadi, ia merupakan bibit penggerak (King Maker) militansi muslim terhadap Belanda penjajah.

Sebagai pengarang yang paling produktif, Kiai Nawawai Banten punya pengaruh besar di dikalangan sesama orang Nusantara dan generasi berikutnya melalui pengikut dan tulisannya. Tak kurang dari orientalis Dr. C. Snouck Hurgronje memujinya sebagai orang Indonesia yang paling alim dan rendah hati. Ia menerbitkan lebih dari 38 kitab. Sumber lain mengatakan lebih dari 100 kitab.

Ia menulis kitab dalam hampir setiap disiplin ilmu yang dipelajari di pesantren. Berbeda dari pengarang Indonesia sebelumnya, ia menulis dalam bahasa Arab. Beberapa karyanya merupakan syarah (komentar) atas kitab yang telah digunakan di pesantren serta menjelaskan, melengkapi, dan terkadang mengkoreksi matan (kitab asli) yang dikomentari.

Sejumlah syarah-nya benar-benar menggantikan matan asli dalam kurikulum pesantren. Tidak kurang dari 22 karyanya (ia menulis paling sedikit dua kali jumlah itu) masih beredar dan 11 kitabnya yang paling banyak digunakan di pesantren. Syekh Nawawi Banten berdiri pada titik peralihan antara dua periode dalam tradisi pesantren. Ia memperkenalkan dan menafsirkan kembali warisan intelektualnya dan memperkayanya dengan menulis karya baru berdasarkan kitab yang belum dikenal di Indonesia pada zamannya. Semua kyai zaman sekarang menganggapnya sebagai nenek moyang intelektual mereka.

Bahkan, Ahmad Khatib Minangkabau, pun termasuk siswanya. Muridnya yang lain antara lain, K.H. Hasyim Asy-ari, K.H. Khalil Bangkalan, K.H. Raden Asnawi, dan K.H. Tubagus Asnawi.

Karya-karya Monumentalnyabeberapa karya monumentalnya antara lain adalah Qathr al-Ghaits, merupakan syarah dari kitab akidah terkenal, Ushul qBis, karya Abu Laits al-Samarqandi, yang di Jawa lebih dikenal sebagai Asmaraqandi. Bersama karya Ahmad Subki Pekalongan, Fath al-Mughits, yang merupakan terjemahan Jawa Ushul 6 Bis, Qathr al-Ghaits banyak dipakai dan menjadikanUshul 6 Bis lebih terkenal.

Ushul 6 Bis ialah karya tentang ushuluddin yang terdiri atas enam bab yang masing-masing dibuka dengan kata bismillah. Pada abad ke-19, Ushul 6 Bis merupakan kitab akidah pertama yang dipelajari di pesantren tingkat rendah Indonesia. Dua kitab lain yang diajarkan di tingkat yang sama ialah kitab fiqh at-Taqrib fi al-Fiqh karya Abu Syuja’ al-Isfahani dan Bidayah al-Hidayah, ringkasan Ihya karya al-Ghazali.

Kitab Madarij al-Su’ud Ila Ikhtisah al-Burud, yang berbahasa Arab dalam berbagai terbitan merupakan adaptasi Indonesia kitab karya Ja’far bin Hasan al-Barzinji tentang Maulid an-Nabi (‘Iqd al-Jawahir). Karya acuan lain yang paling penting ialah Minhaj at-Thalibin dan komentarnya atas karya Khatib Syarbini, Mughni al-Muhtaj. Minhaj yang menjadi dasar utama semua teks juga dianggap sebagai sumber riil otoritas.

Teks dasar dalam bidang akidah ialah Umm Al-Barahin (disebut juga Al-Durrah) karya Abu’Abdullah M. bin Yusuf al-Sanusi (wafat 895 H/ 1490 M). Syarah yang lebih mendalam, yang dikenal sebagai as-Sanusi, ditulis oleh pengarangnya sendiri. Karya lain yang sebagain didasarkan atas As-Sanusi ialah Kifayah al-‘Awwam karya Muhammad bin Muhammadal-Fadhdhali (wafat 1236 H/ 1821 M) yang sangat popular di Indonesia.

Murid Fadhali, Ibrahim Bajuri (wafat 1277 H/1861 M) menulis syarah-nya, Taqiq al-Maqam ‘Ala Kifayah al’Awwam, yang dicetak bersama Kifayah dalam edisi Indonesia. Syarah ini di-hasyiyah-kan oleh Nawawi Banten dalam karya yang banyak dibaca orang, Tijan ad-Durari.

Tidak hanya itu, syekh Nawawi juga menulis kitab yang digunakan untuk anak-anak dan remaja. Kitab singkat berbentuk sajak bagi mereka yang berusia belia dan baru mengerti bahasa Arab, ‘Aqidah al-Awwam, ditulis oleh Ahmad al-Marzuqi al-Maliki al-Makki yang giat kira-kira 1864. Syekh Nawawi menulis syarah yang terkenal atasnya, Nur Azh-Zhalam.

Nasha’ih al-‘Ibad juga merupakan karya lain Syekh Nawawi. Kitab ini merupakan syarah atas karya Ibn Hajar al-‘Asqalani, an-Nabahah ‘ala Isti’dad. Kitab ini memusatkan pembahasan atas adab berperilaku dan seiring dijadikan karya pengantar mengenal akhlak bagi santri yang lebih muda.

Syekh Nawawi juga menulis syarah berbahasa Arab atas Bidayah al-Hidayah karya Abu Hamid al-Ghazali dengan judul Maraqi al-‘Ubudiyah yang lebih popular, jika dinilai dari jumlah edisinya yang berbeda-beda yang masih dapat ditemukan hingga sekarang. ‘Uqd al-Lujain fi Huquqf az-Zaujain ialah karya Nawawi tentang hak dan kewajiban istri. Ini adalah materi pelajaran wajib bagi santri putri di banyak pesantren. Dua terjemahan dan syarah-nya dalam bahasa Jawa beredar, Hidayah al-‘Arisin oleh Abu Muhammad Hasanuddin dari Pekalongan dan Su’ud al-Kaumain oleh Sibt al-Utsmani Ahdari al-Jangalani al-Qudusi.

Tokoh Sufi Qodiriyah
Syekh Nawawi juga dicatat sebagai tokoh sufi yang beraliran Qadiriyah, yang didasarkan pada ajaran Syaikh Abdul-Qadir al-Jailani (wafat 561 H/ 1166M). Sayang, hingga riwayat ini rampung ditulis, penulis belum mendapatkan bahan rujukan yang memuaskan tentang Syekh Nawawi Banten sebagai pengikut tarekat Qadiriyah ataukah tarekat gabungan Qadiriyah wa Naqshabandiyah.

Padahal, pembacaan sejak lama kitab Manaqib Abdul Qadir pada kesempatan tertentu merupakan indikasi kuatnya tarekat ini di Banten. Bahkan, Hikayah Syeh, terjemahan salah satu versi Manaqib, Khulashah al-Mafakhir fi Ikhtishar Manaqib al-Syaikh ‘Abd al-Qadirkarangan ‘Afifuddin al-Yafi’i (wafat 1367M), sangat boleh jadi dikerjakan di Banten pada abad ke-17, mengingat gaya bahasanya yang sangat kuno. Lebih dari itu, pada pertengahan abad ke-18, Sultan Banten ‘Arif Zainul ‘Asyiqin, dalam segel resminya menggelari diri al-Qadiri.

Seabad kemudian, mukminin dari Kalimantan di Makkah, Ahmad Khatib Sambas (wafat 1878), mengajarkan tarekat Qadiriyah yang digabungkan dengan Naqshabandiyah. Kedudukannya sebagai pemimpin tarekat digantikan oleh Syaikh Abdul Karim Banten yang juga bermukim di Makkah. Di tangannya, tarekat gabungan ini berkembang pesat di Banten dan mempengaruhi meletusnya Geger Cilegon pada 1888 dan amalannya melahirkan debus.

Begitulah, Syeikh Nawawi bin ‘Umar al-Bantani yang hidup kira-kira satu abad setelah ‘Abd as-Samad al-Falimbani disebut dalam isnad kitab tasawuf yang diterbitkan oleh ahli isnad kitab kuning Syekh Yasin Padang (Muhammad Yasin bin Muhammad ‘Isa al-Fadani) sebagai mata rantai setelah ‘Abd as-Samad.

Syekh Nawawi yang sangat produktif itu juga menulis kitab syarah, Salalim al-Fudhala’, atas teks pelajaran tasawuf praktis Hidayah al-Adzkiya’ (Ila Thariq al-Auliya’) karya Zain ad-Din al-Malibari yang ditulis dalam untaian sajak pada 914 H/ 1508-09 M. kitab ini popular di Jawa, misalnya disebutkan dalam Serat Centhini. Salalim dicetak di tepi Kifayah al-Ashfiya’ karya Sayyid Bakri bin M. Syaththa’ ad-Dimyati.

Penyumbang Ilmu FiqhSyekh Nawawi termasuk ulama tradisional besar yang telah memberikan sumbangan sangat penting bagi perkembangan ilmu fiqh di Indonesia. Mereka memperkenalkan dan menjelaskan, melalui syarah yang mereka tulis, berbagai karya fiqh penting dan mereka mendidik generasi ulama yang menguasai dan memberikan perhatian kepada fiqh.

Ia menulis kitab fiqh yang digunakan secara luas, Nihayat al-Zain. Kitab ini merupakan syarah kitab Qurrat al-‘Ain, yang ditulis oleh ulama India Selatan abad ke-16, Zain ad-Din al-Malibari (w. 975 M). ulama India ini adalah murid Ibnu Hajar al-haitami (wafat 973 M), penulis Tuhfah al-Muhtaj, tetapi Qurrat dan syarah yag belakangan ditulis al-Malibari sendiri tidak didasarkan pada Tuhfah.

Qurrat al-‘Ain belakangan dikomentari dan ditulis kembali oleh pengarangnya sendiri menjadiFath al-Muin. Dua orang yang sezaman dengan Syekh Nawawi Banten di Makkah tapi lebih muda usianya menulis hasyiyah (catatan) atas Fath al-Mu’in. Sayyid Bakri bin Muhammad Syatha al-Dimyathi menulis empat jilid I’aanah at-Thalibbin yang berisikan catatan pengarang dan sejumlah fatwa mufti Syafi’i di Makkah saat itu, Ahmad bin Zaini Dahlan. Inilah kitab yang popular sebagai rujukan utama.

Syekh Nawawi Banten juga menulis dalam bahasa Arab Kasyifah as-Saja’, syarah atas dua karya lain yang juga penting dalam ilmu fiqh. Yang satu teks pengantar Sullamu at-Taufiq yang ditulis oleh ‘Abdullah bin Husain bin Thahir Ba’lawi (wafat 1272 H/ 1855 M). yang lain ialahSafinah an-Najah ditulis oleh Salim bin Abdullah bin Samir, ulama Hadrami yang tinggal di Batavia (kini: Jakarta) pada pertengahan abad ke-19.

Kitab daras (text book) ar-Riyadh al Badi’ah fi Ushul ad-Din wa Ba’dh Furu’ asy-Syari’ah yang membahas butir pilihan ajaran dan kewajiban agama diperkenalkan oleh Kyai Nawawi Banten pada kaum muslimin Indonesia. Tak banyak diketahui tentang pengarangnya, Muhammad Hasbullah. Barangkali ia sezaman dengan atau sedikit lebih tua dari Syekh Nawawi banten. Ia terutama dikenal karena syarah Nawawi, Tsamar al-Yani’ah. Karyanya hanya dicetak di pinggirnya.

Sullam al-Munajat merupakan syarah Nawawi atas pedoman ibadah Safinah ash-Shalahkarangan Abdullah bin ‘Umar al-Hadrami, sedangkan Tausyih Ibn Qasim merupakan komentarnya atas Fath al-Qarib. Walau bagaimanapun, masih banyak yang belum kita ketahui tentang Syekh Nawawi Banten. (ditulis oleh Martin Muntadhim S.M.) [ ]

TANTANGAN YANG DIHADAPI PARA PEMUKA AGAMA, ULAMA' DAN KIYAI

August 12, 2013 Add Comment

Oleh : H. S. Prodjokusumo

                Para pemuka agama khususnya agama Islam yaitu kiyai, ulama’ dan para pemimpin ormas islam dan pesantren dalam era globalisasi dewasa ini menghadapi banyak tantangan, baik yang bersifat interen maupun eksteren.
                Para pemimpin agama itu mempunyai ummat/qaum/pengikut yang diberi bimbingan dan arahan dalam kehidupan beragama. Moderenisasi dalam segala bidang kehidupan telah berpengaruh besar dalam terhadap pola pikir, prilaku, dan pola kehidupan manusia, termasuk ummat yang berada dalam bimbingan para pemuka agama.
                Seseorang dalam kedudukan apa saja dalam kndisi bagaimanapun pada umumnya yang dipikirkan dan diupayakan dalam sehari-hari, adalah yang pertama yang diutamakan yaitu bagaimana cara agar hidupnya lebih ringan, ekonomi rumah tangganya bertambah baik, dapat membiayai sekolah anak-anaknya, agar dapat mengawinkan anaknya yang sudah dewasa dan lain-lainya.
                Orang tidak bisa cepat tidur, orang melewatkan waktunya untuk berenung, mondar mandir mencari pekuang untuk mendapatkan tambahan penghasilan itu terjadi setiap hari dimana-mana.
                Apa yang dapat diberikan oleh pemuka agama kepada ummatnya yang sedemikian rupa itu? Nasehat, tuntunan dan bimbingan yang berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. Sampai dimana dampak nasehat yang terkandung dalam ceramah, khutbah dan sebagianya itu terhadap problem yang dihadapi oleh ummat yang sedang dalam keadaan krisis ekonomi rumah tangga? Terhadap masalah pelik yang dihadapi oleh buruh terhadap majikanya, terhadap sengketa tanah yang dihadapi oleh petani?
                Hal-hal tersebut masih disebut masalah interen yaitu pemuka agama dan ummatnya. Dengan dugaan bahwa warga Indonesia yang memeluk agama Islam itu berjumlah 160 juta orang, berapa juta yang berada dalam bimbingan langsung oleh para pemuka agama, seperti para santri oleh kiyainya, organisasi Islam oleh para pemimpinya. Kami kira belum ada 40% dari 160 juta jiwa, sehingga yang 60% lainya belum terjangkau oleh bimbingan para pemuka agama.
                Pada umumnya dari mereka itu merasa bahwa dirinya masih belum memerlukan bimbingan pemuka agama, bahkan mereka belum merasakan kebutuhan agama, tidak punya masalah apa-apa dengan kehidupan beragama, hal seperti ini yang boleh disebut tantangan eksteren.
                Para pemuka agama dan para budayawan, misalnya sangat memprihatinkan terhadap penayangan tv yang isinya banyak yang bertentangan dengan norma-norma agama, , khususnya Islam, bagi mereka yang merasa tiak punya masalah tentang agama, akan mengambil sikap masa bodoh dan tida kada kepedulian sama sekali.
                Akan tetapi semua orang akan merasa prihatin terhadap meningkatnya kasus perkosaan, perampokan, pembunuhan dan sebagainya, karena dalam dirinya ada rasa kehawatiran kalau sampai kasus seperti itu dapat menimpa dirinya atau keluarganya. Bukan pertama-tama  karena agama.
                Yang menjadi tantangan para pemuka agama yaitu bagaimana caranya agar dakwahnya, khuthbahnya dan bimbinganya dapat menjangkau yang 60% pemeluk agama Islam. Kendala yang dihadapi para pemuka agama itu sangat banyak.
                Satu persatu hal itu menjadi tantangan besar dan berat bagi seluruh pemuka agama. “apabila pemuka agama tidak dapat menjawab problematika ummatnya, kemungkinan besar ummat itu akan meninggalkan agamanya *pemuka agama)

Recent Post