SEJARAH MUNCULNYA QAUL JADID DAN QAUL QADIM

September 11, 2013

       Qaul qadim adalah pendapat As Syafi’i yang pertama kali di fatwakan ketika beliau tinggal di Baghdad (Th. 195 H.) setelah beliau diberi wewenang untuk berfatwa oleh sang guru “Muslim Bin Khalid” seorang Ulama’ besar yang menjadi mufti besar di Makkah dan Imam Malik yang dicatat tinta emas sejarah sebagai pendiri Madzhab Malikiyah dan yang pertama kali mempunyai inisiatif untuk mengumpulkan hadits dalam bentuk kitab Sunan.
          Asy Syafi’i tinggal di Bagdad selama 2 tahun, ketika itu pengaruh madzhab Syafi’i mulai tersebar luas dikalangan masyarakat, kemudian untuk sementara waktu beliau terpaksa pergi meninggalkan Bagdad untuk Menuju Makkah untuk memenuhi panggilan hati yang masih haus ilmu pengetahuan.
     Kemudian pada tahun 198 H. Imam Syafi’i kembali ke Baghdad untuk merawat dan mengembangkan benih-benih madzhab yang telah ditebarkan, dan pada saat itulah pengaruh madzhab Syafi’i berkembang pesat, hampir tidak ada lapisan masyarakat Baghdad yang tidak tersentuh oleh roda pemikiran Imam Syafi’i.
            Diantara pilar-pilar pendukung Madzhab Syai’i yang masyhur adalah : Ahmad bin Hambal (yang kemudian terkenal dengan pendiri Madzhab Hambali), Az-Zafaroni, Abu Tsur dan Al Karobisi. Empat orang inilah yang tercatat sebagai periwayat Qaul qaddim yang tertuang dalam kitab Al Hujjah.
            Kemudian Imam Syafi’i merasa terpanggil untuk memperluas lagi ladang madzhabnya, dengan berbekal semangat dan tekad yang tidak kunjung padam akhirnya As Syafi’i menetapkan langkahnya untuk mengembara menuju negri Mesir, di sana Imam As Syafi’i mulai meneliti dan menelaah lebih dalam lagi ketetapan fatwa-fatwa beliau selama di Baghdad, kemudian muncul lah rumusan-rumusan baru yang kemudian terkenal dengan istilah qaul jadid yang tertulis dalam kitab Al Umm, Al Imla, Mukhtashor Muzanidan Al Buwaithi.
             Di antara pendukung dan periwayat qaul jadid yang terkenal adalah Al Muzani, Al Buwaithi, Ar Robi’, Al Jaizi, Al Murodi, Al Harmalah, Muhammad Abdillah bin Abdullah bin Az zubair Al Maliki

A.    STATUS QAUL QADDIM MENURUT ASHHAB

Menurut Al Asnawi, pendapat Imam Syafi’i yang tertuang dalam qaul qaddim merupakan madzhab diluar madzhab Syafi’i kecuali kalau pendapat tersebut sama dengan qaul jadid, dikarenakan kedudukan qaul qaddim sudah dihapus (mansukh) oleh qaul jadid, sebagai bukti bahwa Imam Syafi’i melarang para mridnya untuk meriwayatkan qaul qaddim dan tulisan-tulisan beliau yang terdapat kitab Al Hujjah yang tidak sesuai dengan qaul jadid dihapus dengan menggunakan air (lihat Hamisy Fatawi Al Kurdi).
Pendapat senada juga dilontarkan oleh Tajuddin Al Kindi yang terkenal dengan Ibnu Farkah Al Kindi ia menegaskan, bahwa qaul qaddim sama sekali tidak bisa digunakan sebagai rujukan untuk berfatwa.
Di lain pihak Syekh Ibnu Abqis Salam berpendapat, bahwa qaul qaddim boleh digunakan sebagai tendensi hukum, sebab dengan munculnya qaul jadid bukan berarti menghapus (nasikh) terhadap ketetapan qaul qaddim melainkan hanya sebatas tarjih saja (penilaian kuat dan lemahnya suatu pendapat) dengan pengertian qaul jadid lebih kuat dibandingkan qaul qaddim bukan berarti menafikan sama sekali terhadap keberadaan qaul qaddim.
Pada akhirnya Al Asnawi berprediksi, bahwa khilafiah di atas hanya fokus pada qaul qaddim yang tidak dicabut secara langsung oleh Imam Syafi’i. Yang jelas qaul qaddim dicabut oleh Imam Syafi’i, para ulama’ konsensus tentang ketidak absahanya sebagai madzhab dan tidak boleh untuk digunakan, pendapat ini diperkuat oleh riwayat yang dikutip Syekh Abu Hamid dari Az Za’faroni (perowi qaul qaddim) bahwasanya Imam Syafi’i telah mencabut sebagian Qaul Qaddim sebelum pergi ke Mesir.
Meskipun qaul qaddim yang telah dicabut ini sebagai pendapat diluar madzhab, namun ada sebagian qaul yang boleh digunakan karena dianggap Rajjih Addilahnya (kuat dalil-dalilnya) menurut penelitian As Shhabut Tarjih.

Qaul qaddim yang boleh digunakan terdapat 17 permasalahan menurut Ashhab Syafi’i, bahkan menurut Al Kurdi masalah-masalah qaul qaddim yang boleh dipakai kalau diteliti melebihi 30 permasalahan.

Maroji' : Mengenal Istilah & Rumusan Fuqaha'

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Recent Post