BEKAL MENYAMBUT BULAN RHAMADLAN

July 06, 2013
Disusun Oleh : Abou Fateh

Cara Menentukan Awal Ramadhan

Diwajibkan untukmelihat hilal (bulan sabit) Ramadhan pada malam ke 30 bulan Sya’ban. Karenapuasa Ramadhan diwajibkan jika sudah terjadi salah satu diantara dua hal:

1.     Menyempurnakanbulan Sya’ban menjadi 30 hari.
2.     Melihat hilal Ramadhan pada malam 30 Bulan Sya’ban.Sebagaimana tuntunan Rasulullah:

"صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْفَأَكْمِلُوْا عَدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ يَوْمًا " (رواه البُخارِيومُسلمٌ وأصحابُ السُّنَن وغيرُهم)

Maknanya: "Berpuasalah dengan melihat hilal(bulan Ramadhan) dan berbukalah (berhari raya) dengan melihat hilal (bulanSyawwal), jika kalian terhalang mendung maka sempurnakanlah hitungan Sya'banmenjadi 30 hari" (H.R. al-Bukhari dan Muslim serta Ashhab as-Sunan).    

Siapa saja yangmelihat hilal Ramadhan, maka ia wajib berpuasa. Adapun orang yang tidak melihattapi mendengar berita tentang dilihatnya hilal dari seorang muslim yang dapatdipercaya, adil, merdeka (bukan hamba sahaya) dan bukan seorang pembohong jugawajib baginya untuk berpuasa. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibn Umar t berkata:“Aku pernah memberitahu Rasulullah bahwa aku telah melihat hilal, makaRasulullah berpuasa dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa”.(disahihkan oleh Ibn Hibban).           Adapunjika yang memberitahu tentang dilihatnyahilal tersebut adalah seorang anak  kecil atau  seorang  yang fasiq atauperempuan atau budak, bila mereka dapat dipercaya maka hukumnya boleh (jaiz)berpuasa. Tapi bila tidak dapat dipercaya, maka harus menyempurnakan hitunganbulan Sya’ban menjadi 30 hari. Jika qadhi sudah menetapkan untuk berpuasa, makawajib bagi seluruh penduduk yang tinggal di daerah tempat ketetapan tersebutberlaku juga penduduk daerah-daerah lain yang dekat dari daerah tempatdilihatnya hilal dan sama mathla’nya (tempat terbit dan terbenamnyamatahari) untuk berpuasa, tidak termasuk orang-orang yang tinggal di daerahyang berbeda mathla’nya dengan daerah tempat ketetapan qadli (inimenurut pendapat Imam Syafi’i), adapun menurut pendapat Abu Hanifah wajibberpuasa bagi seluruh penduduk suatu negara yang telah mengetahui ketetapanpuasa di satu daerah, meskipun jauh dari daerah tempat dilihatnya hilal.Menurut pendapat Imam Abu Hanifah ini, diwajibkan berpuasa bagi penduduk ujungbarat jika mengetahui ketetapan puasa di daerah timur, begitu juga sebaliknya.

Fardhu-Fardhu Puasa 

Fardhu puasa ada dua; niat dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa :

1. Niat,berniat dilakukan dalam hati dan tidak disyaratkan untuk mengucapkannya denganlisan. Niat wajib dilakukan di malam hari sebelum terbit fajar untuk tiap-tiaphari selama bulan Ramadhan walaupun untuk mengqadla puasa ramadhan (di lainbulan ramadhan). Jika ada seseorang yang berniat puasa untuk hari berikutnyasetelah matahari terbenam sementara ia belum berbuka dan ia tidak mengulanginyakembali setelah ia makan maka niatnya tersebut sudah cukup baginya. Diwajibkan pula untuk menentukan puasayang dilakukan pada waktu niat, seperti menentukan bahwa puasa yang dilakukanadalah puasa ramadhan atau puasa nadzar atau puasa kafaratwalaupun tidak dijelaskan sebab kafaratnya. Niat puasa ramadhan wajib dilakukansetiap hari, tidak cukup niat sekali di awal bulan untuk sebulan penuh menurutImam Syafi’i. Para ulama mengatakan: sempurnanya niat untuk puasa ramadhanadalah sebagai berikut:

"نَوَيْتُصَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضَ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةَ إِيْمَانًاوَاحْتِسَابًا للهِ تَعَالَى"

Maknanya: "Aku berniat puasa besok untukmenunaikan kewajiban Ramadhan pada tahun ini karena iman dan mengharapkanpahala dari Allah ta’ala".

Sebagian ulama mengatakan bahwa cukupberniat sekali pada malam pertama bulan Ramadhan untuk sebulan penuh, misalnyadengan berniat:

"نَوَيْتُصِيَامَ ثَلاَثِيْنَ يَوْمًا عَنْ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةَ"   

Wajib bagi perempuan yang haidh atau nifas (jika darahnyasudah berhenti keluar) agar berniat di malam hari untuk berpuasa hariberikutnya dari bulan ramadhan meskipun belum mandi besar. Sementara itudiperbolehkam baginya untuk makan, tidur dan bersetubuh (setelah mandi wajib)setelah berniat dan sebelum terbit fajar. Orang yang belum berniat, lalu tidur malam sampai setelah terbit fajar ia barubangun, maka ia diwajibkan untuk menahan dirinya dari melakukan hal-hal yangmembatalkan puasa dan diwajibkan juga untuk mengqadha puasa hari tersebut. Berbedadengan puasa sunnah, tidak disyaratkan dalam menjalankan puasa sunnah untukberniat di malam hari (tabyiit). Jika seseorang baru bangun setelahterbit fajar, selama ia belum makan dan minum sesuatu apapun, kemudian ia inginberniat puasa sunnah pada hari itu sebelum tergelincirnya matahari, hanyakarena ta’at kepada Allah, maka sah puasanya.

 2. Menahan diri dari hal-halyang membatalkan puasa

Wajib bagi orangyang sedang berpuasa untuk menahan diri dari melakukan hal-hal sebagai berikut:

·       Makan,minum dan memasukkan sesuatu yang berbentuk meskipun kecil ke dalam kepala atauperut melalui lubang-lubang yang terbuka seperti mulut, hidung (walaupun hanyabagian-bagian yang kecil seperti merokok), atau dari qubul dan dubur, mulaidari terbit fajar sampai terbenamnya matahari. 

·       Apabila ada orang yang makan dan minum walaupun banyaksementara ia lupa bahwa ia sedang berpuasa, maka puasanya tidak batal meskipundalam puasa sunnah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits: 
"مَنْنَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَاأَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ" (رواه البخاري)
Maknanya: "Siapa saja yang lupa sementara iasedang berpuasa, lalu makan dan minum maka hendaklah ia sempurnakan puasanyakarena sesungguhnya Allahlah yang memberinyamakan dan minum." (H.R. Bukhari)

·       Istiqo’ah: sengaja mengeluarkan muntah dengan jari atau yang semisalnya meskipuntidak ada sedikitpun dari muntahnya tersebut yang kembali lagi ke perut.Adapun orang yang muntah bukan dengan disengaja mengeluarkannya, selama iatidak menelan sedikitpun dari muntahnya maka puasanya tidak batal, tapi iawajib mensucikan mulutnya sebelum menelan ludah dari mulutnya tersebut. Rasulbersabda:

"مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِقَضَاءُ وَمَنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ"

 Maknanya: "Orang yang terpaksa muntah(dengan tidak disengaja mengeluarkannya), maka ia tidak dikenai kewajibanmengqadha puasanya, sedangkan orang yang sengaja memancing muntahnya agarkeluar, maka ia wajib untuk mengqadha puasanya" (H.R. al-Hakim danImam empat).

·       Bersetubuh dan mengeluarkan mani dengan sengaja ataudengan bersetubuh, ketiga hal tersebut membatalkan puasa, sementara kalauseseorang yang sedang berpuasa kemudian mengeluarkan mani hanya   karena melihat hal-hal yang haramsekalipun  atau dengan berkhayal,maka tidak batal puasanya.
Karena waktu puasa dimulai sejak terbitnya fajar sampai terbenamnyamatahari, maka wajib bagi kita untuk mengetahui kepastian awal dan akhir waktupuasa tersebut bagi setiap mukallaf. Pada saat ini kebanyakanmuadzdzin(tukang adzan) tidak mengetahui tentang waktu-waktu shalat, kebanyakan merekahanya bertumpu pada piringan yang mereka putar untuk menentukan waktu fajar danmaghrib, oleh karenanya tidak boleh serta merta berpegangan dan mengikutimereka ini.

Fajaradalah sinar putih mengarah horizontal yang berada di ufuk timur, pada awalnyaterlihat agak kemerah-merahan yang bercampur dengan sinar putih tersebut,kemudian setelah sekitar setengah jam warna merah tersebut menjadi lebih tajam,sinar putih inilah yang dinamakan dengan fajar, niat puasa wajibdilakukan sebelum munculnya sinar putih tersebut. Yang dimaksud denganterbenamnya matahari adalah terbenamnya bola matahari secara keseluruhan. 

Siapa saja yang dengan sengaja makan setelah fajarterbit dengan meyakini bahwa fajar belum terbit maka puasanya batal dan ia wajib mengqadhapuasanya yang batal tersebut, begitu juga ia diwajibkan untuk menahan diri darihal-hal yang membatalkan puasa pada siang harinya. Namun jika ia berijtihadkemudian makan, setelah makan baru ia tahu bahwa waktu subuh sudah masuk (sudahterbit fajar) maka ia tidak berdosa, seperti orang yang bertumpu pada suarakokokan ayam yang sudah terdidik (dalam menentukan waktu subuh). Atau jika adaorang yang makan sebelum terbenamnya matahari dengan meyakini bahwa mataharisudah terbenam, kemudian setelah makan baru ia mengetahui bahwa matahari belumterbenam maka puasanya batal dan ia wajib mengqadha puasanya yang batal tersebut.Adapun orang yang dengan sengaja makan sebelum terbenamnya matahari tanpa ada udzur, maka ia berdosa. AllahTa’ala berfirman:

ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلىَ اللَيْلِ  (البقرة: 187)

Maknanya: "Sempurnakanlah puasa sampai malam". (Q.S. AlBaqarah: 187) 

Terbenamnyamatahari adalah tanda masuknya malam. 

Wajib bagi setiap muslim untuk selalu menjagakeislamannya selamanya, baik di bulan Ramadhan  atau bulan-bulan  yang lain, oleh karenanya diwajibkan untukmenjauhi hal-hal yang menyebabkan kekufuran yang tiga, yaitu:

1.     KufurQauli (perkataan): seperti mencaci-maki Allah, al-Qur’anatau Islam. 

2.     KufurI’tiqadi (keyakinan): seperti meyakini bahwaAllah adalah benda atau cahaya atau ruh, atau bahwa Allah memiliki tempat danarah, atau berkeyakinan bahwa Allah memiliki bagian-bagian dan anggota-anggotabadan.

3.     KufurFi’li (perbuatan): seperti melempar mushaf padatempat-tempat kotor atau sujud kepada berhala.
Hal ini dikarenakan syarat sah puasa adalah keimanan orang yang berpuasa,sementara kekufuran bisa merusak keimanan. Barangsiapa jatuh dalam salah satudari tiga macam kekufuran di atas maka batal puasanya dan ia diwajibkan untuksegera kembali masuk Islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat dan menahandiri dari melakukan hal-hal yang membatalkan puasa selama siangnya. Juga wajibsegera  mengqadha puasanya (yang bataldengan jatuh pada kekufurun) sehabis Ramadhan dan hari raya.

Syarat-Syarat Wajib Puasa

Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap muslim yang baligh, berakal danmampu melaksanakannya.  Tidak sah  puasa  yang dilakukan olehorang kafir asli atau orang murtad. Begitu juga perempuan yang sedang haidhatau nifas, seandainya keduanya tetap berpuasa pada waktu keluar darah, makapuasanya tidak sah dan keduanya berdosa serta tetap wajib mengqadha puasanya.

Puasa tidakdiwajibkan bagi anak kecil, tapi diwajibkankan bagi orang tua atau wali untukmenyuruh anaknya berpuasa jika anaknya sudah mencapai usia 7 tahun, danmemukulnya jika mengabaikan perintah untuk berpuasa jika sudah mencapai usia 10tahun serta dipandang kuat untuk melaksanakannya, namun tidak ada kewajibanuntuk mengqadha, jika anak tersebut membatalkan puasanya. 

Puasa juga tidakdiwajibkan bagi orang gila dan ia juga tidak diwajibkan mengqadha. Bagi orangyang sakit atau yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir) pada waktubulan Ramadhan tidak diwajibkan berpuasa, tapi wajib mengqadha puasa yangditinggalkan. Jika keduanya tetap ingin melanjutkan  berpuasa, maka puasanya tetap sah, namun jikapuasa yang mereka lakukan itu dirasa membahayakan, maka hukumnya haram bagimereka untuk melanjutkan puasa. 

Musafir jika ingin membatalkan puasanya di hari pertamaperjalanannya, maka ia  wajib meninggalkan(keluar dari) daerahnya sebelum terbit fajar. Puasa juga tidak diwajibkan bagiorang yang sudah tua renta yang lemah dan sudah tidak mampu berbuat apa-apa lagi, karena ditakutkan akan cepatmati atau lumpuh.

Hal-Hal Yang MembatalkanPuasa

1.     Makanwalaupun sebiji wijen atau yang lebih kecil dengan disengaja dan mengetahuikeharamannya.
2.     Minumwalaupun hanya seteguk air atau obat.

Perhatian: debu jalanan dan ayakan tepung tidak membahayakanbagi orang yang sedang berpuasa, karena sulit menghindar dari keduanya. Begitujuga mencicipi rasa makanan tanpa menelan sedikitpun dari makanan yangdicicipi. Berlebih-lebihan dalam berkumur dan istinsyaq (memasukkan airke dalam hidung dalam berwudlu) sampai airnya masuk ke perut juga bisamembatalkan puasa. Mengeluarkan ludah walaupun hanya di bagian luar bibir, lalumenelannya kembali bisa membatalkan puasa. Sementara jika ludah masih berada dilidah, maka tidak berbahaya jika ditelan. Bahkan bila ada orang yang sengajamengumpulkan ludahnya agar ditelan kembali,maka itu tidak membatalkan puasanya selama ludahnya itu masih murni(belum berubah). Adapun mengenai hukum menelan riya, terdapat perincian sebagaiberikut:

1.     Jika ditelan dari mulut maka membatalkan puasa
2.     Jika masih berada di bawah makhraj (tempat keluar) huruf “ح” maka tidak membatalkan puasa.Menurut pendapat Imam Abu Hanifah riya tidak membatalkan meskipun telah sampaidi lidah. 

Ludah yang sudah berubah rasanya, misalnya karena asap rokok yang dihisapsebelum fajar atau yang lainnya, bisa membatalkan puasa. Jika ada orang muntah,lalu setelah berhenti muntahnya ia langsung menelan ludah sebelum mensucikanmulutnya, maka puasanya batal karena ludah itu menjadi najis sebab muntahbercampur dengan ludah.  

Infus melaluikemaluan dan dubur bisa membatalkan puasa, begitujuga meneteskan obat hidung dantelinga, jika obatnya sampai masuk keperut. Menurut salah satu pendapat, tetesandi hidung tidak membatalkan. Lainhalnya dengan obat tetes mata, jika dipakai pada waktu berpuasa maka tidak membatalkan,begitu juga suntikan baik di kulit atau pembuluh darah.

Orang yang pingsanpada siang hari puasa, kemudian sadar sebelum habis satu hari penuh maka tidakbatal. Namun jika pingsannya itu menghabiskan satu hari penuh dari terbit fajarsampai maghrib maka puasanya tidak sah. Apabila seseorang mengalami kegilaan walaupunhanya sebentar maka batal puasanya. 

Begitu juga apabilaseorang perempuan haidh atau nifas walaupun sesaat sebelum terbenam matahari,maka batal puasanya. 

Adapun orang yangberpuasa, jika ia tidur dan kemudian bermimpi keluar mani, maka tidak batal,berbeda jika keluarnya mani itu sebab onani atau dengan jima' yang disengaja(tidak dalam keadaan lupa).

Orang yang bersetubuh pada siang hari Ramadhan dengan sengaja, serta iaingat bahwa ia sedang berpuasa dan tidak dipaksa,  maka puasanya batal walaupun tidak sampaikeluar mani. Adapun jika bersetubuh karena lupa maka tidak batal puasanya dantidak wajib mengqadha. 

Orang yang bangun tidur dalam keadaanjunub karena bersetubuh atau yang lainnya, maka boleh baginya terus berpuasadan mandi besar ketika ia hendak melakukan shalat. Dari Aisyah radliyallahu'anha berkata:

"كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ يُدْرِكُهُالْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَ يَصُوْمُ" (رواهالبخاري)
Maknanya: "Rasulullah pernah mendapati subuh sementara beliau dalamkeadaan junub kemudian beliau mandi dan terus berpuasa". (H.R.Bukhari).  

Juga termasuk yangmembatalkan puasa adalah: 

Jatuh dalam kekufuran dengan sengaja bukan salah ucap, meskipun hanyabergurau atau marah, baik ingat bahwa ia sedang berpuasa atau lupa, karenatidak sah ibadah yang dilakukan oleh orang kafir.
Mencium istri yangbisa merangsang syahwat bagi orang yang sedang berpuasa hukumnya haram, tapitidak membatalkan puasa jika tidak sampai keluar mani.  Adapun hadits: 

"خَمْسٌ يُفْطِرْنَالصَّائِمَ: النَّظْرَةُ المُحَرَّمَةُ وَالْكَذِبُ وَالْغِيْبَةُ وَالنَّمِيْمَةُوَالْقُبْلَةُ"

"Lima hal yang menyebabkan batalnya puasa;melihat yang diharamkan, dusta, ghibah (membicarakan aib orang laindibelakangnya), namimah (mengadu domba) dan mencium"

tidak ada dasarnya bahkan hanyalahkebohongan yang dinisbatkan kepada nabi, tapi sebagian dari kelima hal tersebutbisa menggugurkan pahala puasa.
     
KewajibanYang Harus Dipenuhi Oleh Orang Yang Membatalkan Puasa Dengan Sengaja 

Membatalkan puasadengan sengaja pada bulan ramadhan adakalanya:
1.     Wajibmengqadha saja.
2.     Wajib mengqadha serta membayar fidyah.
3.     Wajibmembayar fidyah saja sebagai ganti dari puasa.
4.     Wajibmengqadha dan kafarat.

1.Yang hanya wajib mengqadha saja adalah:

o  Yangmembatalkan puasa sebab sakit.
o  Yangmelakukan perjalanan jauh (musafir) dan membatalkan puasanya.
o  Perempuanyang haidh atau nifas.
o  Yangmembatalkan puasa tanpa udzur, atau sudah berpuasa lalu membatalkan puasanyabukan dengan  bersetubuh.

2. Yang wajib mengqadha dan membayar fidyah adalah :

o  Perempuanyang hamil atau menyusui, jika keduanya khawatir terhadap anaknya, sehinggamembatalkan puasa.
Fidyah adalah satu mud (satu cakupan kedua telapak tangan orangsedang) makanan pokok mayoritas masyarakat setiap hari. Sementara dalam mazhabHanafi fidyah adalah memberi makan orang miskin seukuran makan siang danmalamnya atau harganya jika diuangkan.
o  Bagiorang yang masih punya tanggungan untuk mengqadha puasa, lalu iamemperlambatnya sampai datang ramadhan selanjutnya maka ia wajib mengqadha danmembayar fidyah setiap harinya satu mud.
    
3.Yang wajib membayar fidyah saja adalah:

o  Orangtua yang lemah yang tidak kuat berpuasa atau merasakan kesulitan yang beratmaka ia boleh tidak berpuasa namun sebagai gantinya ia wajib membayar fidyahpada setiap harinya.
o  Orangyang sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya, orang seperti ini tidakwajib berpuasa dan tidak wajib mengqadha puasa yang ia tinggalkan, tetapi hanyawajib membayar fidyah saja. Yaitu seukuran makan siang dan malam menurutmazhab Hanafi atau satu mud gandum atau yang lainnya sesuai makanan pokokkebanyakan masyarakat.

4. Yang wajib mengqadla dan wajibmembayar kafarat adalah :

o  Orangyang membatalkan puasanya dengan bersetubuh dengan sengaja, tidak dipaksa sertaingat bahwa ia sedang berpuasa, walaupun tidak sampai mengeluarkan mani.

Yang dimaksud dengan kafarat adalah:

1.      Memerdekakan budak mukmin, jika tidak mampu
2.      Berpuasa dua bulan berturut-turut, tidak termasuk hariuntuk mengqadha. Jika selama dua bulan tersebut ada satu hari yang tidak dilaksanakanpuasa pada hari itu walaupun karena sakit, maka harus mengulang kembali dariawal. Jika tidak mampu juga maka,
3.     Memberi makan 60 orang miskin, masing-masing dari merekasatu mud makanan pokok kebanyakan masyarakat. Sementara menurut  Imam Abu Hanifah yaitu memberi masing-masing dari mereka seukuran makan siang dan malam.
Jikamasih tidak mampu juga melaksanakan ketiga hal tersebut maka kafarattetap menjadi tanggungannya dan tidak ada lagi yang bisa menebusnya sebagaiganti dari kafarat tersebut.

Hal-Hal Yang DisunnahkanKetika Berpuasa

1.     Bersegeraberbuka puasa jika matahari sudah dipastikan terbenam secara keseluruhan, Rasul bersabda: 

"لاَ يَزَالُالنَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوْا اْلفِطْرَ" (رواه مسلم)

Maknanya: "Manusia akan senantiasa dalam kebaikan, selama merekamenyegerakan berbuka puasa" (H.R. Muslim)

2.      Disunnahkan untuk berbuka dengan kurma, atau dengan airputih jika tidak ada kurma (sebelum melakukan shalat maghrib) sebagaimana sabdaRasul: 

"إِذَا أَفْطَرَ أَحَدُكُمْفَلْيُفْطِرْ عَلىَ تَمْرٍ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى مَاءٍ فَإِنَّهُطَهُوْرٌ " (رواه أبو داود)

Maknanya: "Jika salah seorang dari kalianberbuka, maka hendaklah ia berbuka dengan kurma, atau jika tidak ada kurma,maka hendaklah berbuka dengan air putih, karena air itu suci" (H.R.Abu Daud)
Dan berdo'a (ketika berbuka):  

"اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَأَفْطَرْتُ"

Maknanya: "Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa dan dengan rizki-Mu aku berbuka"
Bagi yang hendak berbuka puasa, hendaklah ia memastikan terlebih dahulubahwa matahari benar-benar telah tenggelam secara total, tidak cukup hanyaberpegangan pada suara adzan di televisi atau radio saja, karena bisa jadiadzan di televisi atau radio itu belum masuk waktu maghrib sebagaimana yangpernah terjadi pada masa lalu.

3.     Mengakhirkansahur hingga akhir malam dan sebelum terbitnya fajar shadiq sekalipun hanyadengan seteguk air putih. Diriwayatkan dari sahabat Anas berkata, Rasulullah rbersabda:

"تَسَحَّرُوْا فَإِنَّ فِيْ السَّحُوْرِبَرَكَةٌ " (رواه مسلم)

Maknanya: "Bersahurlah, karena dalam sahur itu ada berkah" (H.R.Muslim)

4.      Begitu juga dianjurkan bagi orangyang berpuasa untuk selalu menjaga lisannya dari berbohong, membicarakankeburukan orang lain atauperkataan-perkataan yang jorok danperkara-perkara yang diharamkan lainnya.

Ketahuilahbahwasanya sabar dalam menjalankan ta'at kepada Allah lebih ringan dari padasabar menghadapi siksa. 

Maka cegahlah perut dari makan barang haram waktu berbuka, palingkanpandanganmu dari melihat yang haram, dan perkataan kotor yang diharamkanseperti bohong, ghibah (membicarakan saudaramu yang muslim tentangsesuatu yang ia benci yang benar ada padanya tanpa ada sebab yang diperbolehkanoleh syara' dibelakangnya), dan cegah dari perbuatan keji, pertengkaran,percekcokan dan perdebatan. 
Diriwayatkan olehBukhari dan Muslim dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah r bersabda:

"إِنَّمَاالصَّوْمُ جُنَّةٌ فَإِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ صَائِمًا فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَيَجْهَلْ وَإِنِ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ أَوْ شَاتَمَهُ فَلْيَقُلْ: إِنِّي صَائِمٌإِنِّي صَائِمٌ" 

Maknanya: "Sesungguhnyapuasa adalah tameng, jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa maka  janganlah bersikap keji dan jangan bertindak bodoh, jika ada orang yang memeranginya atau mengejeknya maka hendaklah ia berkata: Aku sedang berpuasa, akusedang berpuasa." 

Cegahlahpendengaranmu dari mendengar omongan yang haram didengar. 

Dan cegahlahanggota-anggota badan yang lain (seperti kaki dan tangan) dari maksiat, dosadan perbuatan yang dibenci.

Disunnahkan juga untuk banyak berbuat baik, silaturrahim, memperbanyakmembaca al-Qur'an, i'tikaf di masjid terutama di 10 hari terakhir bulanramadhan. Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwasanya Rasul r beri'tikaf pada 10 hari terakhir bulanramadhan. (H.R. Muslim)

Memberi iftharorang-orang yang berpuasa, Rasulullah bersabda: 

"مَنْفَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْأَجْرِ الصَّائِمِ شَىْءٌ" (رواه التِّرمِذي وقال حديثٌ حسنٌ صحيحٌ)

Maknanya: "Barangsiapa yangmemberi makan (untuk berbuka) bagi orang yang berpuasa maka iamendapat pahala seperti orang yang diberi makan tersebut, tanpa dikurangi dari pahala orang yang berpuasa tersebutsedikitpun." (H.R. at-Tirmidzi dan beliau berkataini hadits hasan shahih).

Dan hendaklah berkata (jika dimaki orang): "Aku sedang berpuasa, akusedang berpuasa"

Peringatan: 

Barang siapa yangmati sementara ia masih punya tanggungan mengqadha puasa maka bisa diganti olehwalinya. Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah bersabda: 

"مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُوَلِيُّهُ " (رواه مسلم)

Maknanya: "Barangsiapa yang mati sementara ia masih punyatanggungan puasa maka bisa diganti oleh walinya" (H.R. Muslim).

Hari-Hari Yang DiharamkanBerpuasa

1.      Hariraya Idul Fitri yang pada waktu itu dilakukan shalatIdul Fitri.

2.     Hariraya Idul Adha yang pada waktu itu dilakukan shalatIdul Adha. Dari Aisyah radliyallahu 'anhaberkata:

"نَهَى رَسُوْلُاللهِ عَنْ صَوْمَيْنِ : يَوْمِ الْفِطْرِ وَيَوْمِ الأَضْحَى"

Maknanya: "Rasulullah melarang untuk berpuasa pada dua hari rayaIdul Fitri dan Idul Adha."  

3.     Hari-haritasyriq, yaitu tiga hari setelah hari rayaIdul Adha (11, 12 dan 13 Dzul Hijjah). Rasulullah bersabda:

"أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍوَشُرْبٍ" (رواه مسلم)

Maknanya: "Hari-hari tasyriq adalah hari-hari untuk makan dan  minum." 

4.      Hari Syak, yaitu hari ke-30 bulan Sya’ban, jika diberitahutentang awal puasa oleh orang-orang yang tidak boleh dijadikan pegangan untukmenentukan ketetapan awal Ramadhan, yaitu orang fasiq, perempuan, anak kecilatau yang semisal mereka yang memberitahukan bahwa mereka telah melihat hilalRamadhan. 

"لاَتُقَدِّمُوْا رَمَضَانَ بِيَوْمً أَوْ يَوْمَيْنِ، صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِوَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَشَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ يَوْمًا" (رواه البخاري)

Maknanya: "Janganlah kalianmendahulukan Ramadhan satu atau dua hari, berpuasalah sebab melihat hilal (Ramadhan) dan berbukalahjuga sebab melihat hilal (Syawwal), apabila kalian (dalam melihat hilal) terhalang mendung, makasempurnakanlah hitungan bulan Sya'ban 30 hari".(H.R. Bukhari)

5.      Setengah bulan terakhir bulan Sya’ban, tidak sah berpuasa pada hari-hari itu kecuali jika disambung denganhari-hari sebelumnya atau untuk mengqadha puasa atau untuk melaksanakan puasanadzar.
Disunnahkan puasaenam hari dari bulan Syawwal, dan disunnahkan dilaksanakan secaraberturut-turut setelah hari raya. Jika ia melaksanakannya secara terpisah tidakbersambung ia tetap memperoleh kesunnahan. Diriwayatkan dari Abu Ayyub alAnshari bahwa Rasulullah bersabda:

"مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّامِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ" (رواه مسلم)

Maknanya: "Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian diikuti denganpuasa enam hari bulan Syawwal maka pahalanya seperti puasa Dahr (puasasetahun penuh selain hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa)"  (H.R. Muslim).

Barang siapa telahmemulai melaksanakan puasa fardhu, baik ada' atau Qadha' atau Nadzarmaka diharamkan baginya untuk membatalkannya, berbeda jika puasa tersebutadalah puasa sunnah maka boleh baginya untuk membatalkannya.

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Recent Post