Nasehat Ilmu-Surat Imam Al-Ghazali

September 28, 2013 Add Comment
 Nasehat Ilmu-Surat Imam Al-Ghazali
 
Wahai anak! Nasehat itu mudah, yang sulit adalah menerimanya; karena terasa pahit oleh hawa nafsu yang menyukai segala yang terlarang. Terutama dikalangan penuntut ilmu yang membuang-buang waktu dalam mencari kebesaran diri dan kemegahan duniawi. Ia mengira didalam ilmu yang tak bersari itulah terkandung keselamatan dan kebahagiaan, dan ia menyangka tak perlu beramal. Inilah kepercayaan filsul-filsuf.
Ia tidak tahu bahwa ketika ada pada seseorang ilmu, maka ada yang memberatkan, seperti disabdakan Rasulallah saw: “Orang yang berat menanggung siksa di hari kiamat ialah orang yang berilmu namun tidak mendapat manfaat dari ilmunya itu.”
Wahai anak! Janganlah engkau hidup dengan kemiskinan amal dan kehilangan kemauan kerja. Yakinlah bahwa ilmu tanpa amal semata-mata tidak akan menyelamatkan orang. Jika disuatu medan pertempuran ada seorang yang gagah berani dengan persenjataan lengkap dihadapkan dengan seekor singa yang galak, dapatkah senjatanya melindungi dari bahaya, jika tidak diangkat, dipukulkan dan ditikamkan? Tentu saja tidak akan menolong, kecuali diangkat, dipukulkan dan ditikamkan. Demikian pula jika seseorang membaca dan mempelajari seratus ribu masalah ilmiah, jika tidak diamalkan maka tidaklah akan mendatangkan faedah.
Wahai anak! Berapa malam engkau berjaga guna mengulang-ulang ilmu, membaca buku, dan engkau haramkan tidur atas dirimu. Aku tak tahu, apa yang menjadi pendorongmu. Jika yang menjadi pendorongmu adalah kehendak mencari materi dan kesenangan dunia atau mengejar pangkat atau mencari kelebihan atas kawan semata, maka malanglah engkau. Namun jika yang mendorongmu adalah keinginan untuk menghidupkan syariat Rasulallah saw dan menyucikan budi pekertimu serta menundukkan nafsu yang tiada henti mengajak kepada kejahatan, maka mujurlah engkau. Benar sekali kata seorang penyair, “Biarpun kantuk menyiksa mata, Akan percuma semata-mata jika tak karena Alloh semata”.
Wahai anak! Hiduplah sebagaimana maumu, namun ingat! bahwasanya engkau akan mati. Dan cintailah siapa yang engkau sukai, namun ingat! engkau akan berpisah dengannya. Dan berbuatlah seperti yang engkau kehendaki, namun ingat! engkau pasti akan menerima balasannya nanti.

Sekilas Pengertian ASWAJA

September 27, 2013 Add Comment
 Sesuai uraian diatas, pengetian ASWAJA adalah kelompok yang selalu berpegang pada sunah Rosululloh dan metode sahabatnya yang tercermin dalam aspek:
1. I’tiqod diniyyah (keyakinan keagamaan)
2. A’mal al-badaniyyah (amal ibadah)
3. Akhlaq al-qolbiyyah (budi pekerti)
     Istilah Aswaja ini muncul sekitar periode tiga ratus Hijriyah, dipelopori oleh Imam Abi Hasan al-Asy’ari murid dari salah seorang tokoh Mu’tazilah bernama Syaikh Ali al-Juba’i. Menurut Imam as-Subuki, selama 40 tahun lamanya al-Asy’ari berada dibelakang kelompok ini. Namun setelah melalui perenungan panjang nanmendalam, Imam al-Asy’ari akhirnya sampai pada kesimpulan adanya kejanggalan-kejanggalan dari ajaran yang telah lama digelutinya ini, khususnya mengenai posisi akal pikir manusia di hadapan Nash al-Qur’an ataupun Hadits, serta kewajiban Alloh berbuat membalas kebajikan terhadap hambanya yang telah menjalankan kebajikan. (lihat: Dzohrul Islam)
         Adapun Imam Al-Asy’ari yakni ‘Aly bin Isma’il bin Abi Bisyri Ishaq Bin Salim Bin Abdillah Bin Musa Bin Bilal Bin Abi Bardah Bin Abi Musa Al-Asy’ary (yaitu Abdillah Bin Qais, shahabat Nabi) lahir tahun 260 H. dan Imam Al-Maturidy yakni Muhammad Bin Muhammad Bin Mahmud Al-Hanafy bukanlah pencetus pertama dalam bidang ilmu Kalam, namun Beliau berdualah yang mengokohkan Imam Madzhab empat (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah). Imam Abu Hasan Al-Asy’ari adalah pengikut Madzhab Syafi’i sedangkan Imam Abu Manshur Al-Maturidy adalah pengikut Madzhab Abu Hanifah. (Lihat: TobaqotusSyafiiyyah Kubro, Tajuttarojim dan Al A’lam)
     Syaikh ‘Izzuddin Bin Abd. Salam menjelaskan bahwa aqidah yang digagas oleh Imam Abu Hasan Al-Asy’ary telah disepakati dan menjadi konsensus ‘Ulama Syafi’iyah, Malikiyah, Hanafiyah dan Fudlola’u (pembesar) Hanabilah. Sepakat pula Guru Besar Madzhab Malikiyah Imam Abu ‘Umar Bin Al-Hajib di zaman Beliau, demikian pula Guru Besar Madzhab Hanafiyah Syaikh Jamaluddin Al-Hushairy.
Pengakuan Syaikh ‘Izzuddin tersebut juga diakui Syaikh Taqiyuddin As-Subuky sesuai pendapat yang diliput putra Beliau yakni Syaikh Tajuddin As-Subuki, sebagaimana yang dijelaskan Syaikh Az-Zubaidi sebagaiman berikut:

أهل السنة من المالكية والشافعية وأكثر الحنفية بلسان أبي الحسن الأشعري                                                                       
            Syaikh Tajuddin As-Subuky memaparkan: Sepengetahuan saya bahwa semua ‘Ulama pengikut Imam Malik semuanya adalah Asya’iroh tidak ada yang keluar, ‘Ulama Syafi’iyah mayoritas Asya’iroh kecuali golongan yang beranggapan bahwa Allah adalah merupakan jisim (benda) atau Mu’tazilah, Hanafiyah mayoritas Asya’iroh kecuali golongan Mu’tazilah dan ‘Ulama Hanabilah yang mulia identik dengan Asya’iroh kecuali golongan yang berkeyakinan Allah adalah jisim. Golongan yang menganggap Allah sebagai jisim lebih banyak daripada golongan pengikut Madzhab lain. Sebagian Ulama yang mengikuti Faham Asy’ariyyah:

- Al Ustadz Abu Sahl As Sho’luki                               – Al Ustadz Abu Ishaq Al Isfiroyini
- As Syaikh Abu Bakar Al Qoffal                               – As Syaikh Abu Zaid Al Marwazi
- Al Ustadz Abu Abdulloh bin Khofif                         – As Syaikh Zahir bin Ahmad As Sarkhisi
- Al Hafidz Abu Bakar Al Jurjani Al Ismailiy                         – As Syaikh Abu Bakar Al Awdani
- As Syaikh Abu Muhammad Atthobari Al Iroqi        – As Syaikh Abu Al Hasan Abdul Aziz At Thobari
- As Syaikh Abu Ja’far As Salma An Naqqosh                        – As Syaikh Abu Abdillah Al Asbihani As Syafi’i
- As Syaikh Abu Muhammad Al Qorosyi Az Zuhri    – As Syaikh Abu Manshur bin Khamsaad
(Lihat: TobaqotusSyaiiyyah Kubro)

Adapun Muhadditsin (ahli Hadits) dan Shufiyah (ahli Tasawwuf) karena sudah sepakat dengan aqidah Al-Asy’ary dan Al-Maturidy maka mereka juga tergolong dari Ahli Sunnah Wal Jama’ah.

Dengan demikian, orang-orang yang mengingkari golongan Shufiyah (ahli Tasawwuf) dan orang-orang yang tidak sepakat dengan Madzhab empat bukanlah termasuk Ahli Sunnah Wal Jama’ah dengan memakai istilah yang dipakai oleh golongan tertentu tersebut.

Mengenai pendalaman lebih lanjut atas faham Aswaja ini, diatas telah di paparkan dengan melalui pelacakan terhadap Hadits-hadits yang dinilai valid. Sebab tiada jalan lain untuk bisa memperoleh pemahaman keagamaan sesuai ajaran Rosululloh dan para Sahabatnya, kecuali melalui telaah hadits secara kritis.

Namun untuk saat ini, dimana dengan terpautnya masa dengan Rosululloh SAW. yang menyebabkan kesulitan telaah Al qur’an beserta sebab-musabab turunnya Al Qur’an (Asbabunnuzul) dan hadist beserta sebab-mubabab turunnya hadist (asbabulwurud) kecuali dengan meneliti Manuskrip, kitab-kitab Al Mu’tabar (yang dianggap valid) maka  pendalaman hanya bisa dilakukan melalui kajian mendalam atas kitab-kitab karya Ulama’ Salaf. Karena pada dasarnya, kitab-kitab tersebut merupakan penjabaran dari nash-nash al-Qur’an dan Hadits, yang dihasilkan melalui analisa selektif dan konprehensif dengan tingkat kecermatan yang sangat tinggi. Dan agar kita terhindar dari sabda Nabi tentang laknat bagi orang yang menafsiri qur’an seenaknya, sebagai berikut:
سنن الترمذى – (ج 11 / ص 171)
3204 – حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلاَنَ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ السَّرِىِّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ الأَعْلَى عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ قَالَ فِى الْقُرْآنِ بِغَيْرِ عِلْمٍ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ ». قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ.
Artinya: Dari sahabat Anas bin Malik RA., beliau berkata: “Rosululloh SAW. bersabda”:“Barangsiapa berkata dalam Al Qur’an (mengambil dalil dari Al Qur’an) dengan tanpa ilmu, maka tetapkanlah tempat duduknya bagian dari neraka (niscaya akan masuk neraka)”.

Imam Al Munawi Menjelaskan Hadist diatas sebagai berikut:
فيض القدير الجزء السادس ص  190
من قال في القرآن وفي رواية للترمذي وغيره من قال في كتاب الله وفي رواية من تكلم في القرآن برأيه أي بما سنح في ذهنه وخطر ببالهمن غير دراية بالأصول ولا خبرة بالمنقول فأصاب أي فوافق هواه الصواب دون نظر كلام العلماء ومراجعة القوانين العلميةومن غير أن يكون له وقوف على لغة العرب ووجوه استعمالها من حقيقة ومجاز ومجمل ومفصل وعام وخاص وعلم بأسباب نزول الآيات والناسخ والمنسوخ منها وتعرف لأقوال الأئمة وتأويلاتهم فقد أخطأ في حكمه على القرآن بما لم يعرف أصله وشهادته على الله تعالى بأن ذلك هو مراده أما من قال فيه بالدليل وتكلم فيه على وجهالتأويل فغير داخل في هذا الخبر.
Artinya: ““Barangsiapa berkata dalam Al Qur’an”, dalam sebagian riwayat Imam turmudzi dan lainnya (di tulis dengan:) “Barangsiapa berkata dalam kitab Alloh”, dalam sebagian riwayat (dengan:) “Barangsiapa berbicara dalam Al Qur’an dengan pikirannya”, yakni: dengan pemikiran yang timbul dihati yang kotor tanpa mengetahui dengan dasar-dasar dan kebaikan dalil manqul (naqli: Al Qur’an dan Hadist) kemudian mendapat kebenaran yang mencocoki hawa nafsunya, tanpa memandang pendapat para ulama, tanpa merujuk kaidah-kaidah keilmuan, tanpa menyandarkan pada tata bahasa arab, penggunaan hakikat-majaz global-terperinci umum-khusus, tanpa mengetahui sebab-musabab turunnya ayat, Nasikh-mansukh (al Qur’an yang menyalin dan disalin), dan tanpa mengetahui Qoul-qoul para Imam serta penakwilan beliau-beliau. Maka orang tersebut benar-benar keliru menghukumi dengan Al Qur’an dengan sesuatu yang tidak diketahui asalnya dan persaksian atas Alloh, semua hal diatas adalah maksud dari hadist “Barangsiapa berkata dalam Al Qur’an”…, Adapun Ulama yang berkata dalam al Qur’an dengan menggunakan dalil dan berbicara sesuai ta’wil bukanlah orang yang masuk dalam pengertian hadist ini (“Barangsiapa berkata dalam Al Qur’an”…).”

Untuk mengenal lebih mudah golongan Ahli Sunah wal Jama’ah dalam konteksterkini, KH. Hasyim Asy’ari pada sambutan pembukaan deklarasi berdirinya Jam’iyah Nahdlotul Ulama’ menandaskan, ciri ahli Sunah wal Jama’ah, adalah mereka:
-          Yang dibidang Fiqh mengikuti faham Imam Abi Hanifah, Imam Malik bin Anas, Imam Syafi’i bin Idris atau Imam Ahmad bin Hambal.
-          Dibidang Tasawwuf mengikuti ajaran Syaikh Junaid al-Baghdady dan Imam Ghozali.
-          Dan bidang Tauhid mengikuti Imam Abu al-Asy’ari atau Imam Abu Mansur al-Maturidi.

Hubungan antara Ahli Sunah wal Jama’ah dengan NU dan organisasi keagamaan lainnya, dapat dilihat dari bagaimana gaya masing-masing organisasi tersebut memahami ajaran agama Islam. Sebab patokan atau pakem yang dijadikan rujukan oleh masing-masing adalah sama, yakni al-Qur’an dan Hadits Nabi. Hanya bagaimana kemudian dua sumber tersebut dipahami, secara mendetail dan pengamalan yang sesuai tuntunan Nabi Muhammad, yakni berahlak mulia dan dengan Mauidzotul hasanah tanpa menyakiti sesama. Oleh karena itu alangkan indahnya apabila kita kembalikan semua ajaran islam sesuai garis-garis dasar yang telah di firmankan Alloh SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا (59)
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. (Q.S. al-Nisâ`: 59)

إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ إِنَّمَا أَمْرُهُمْ إِلَى اللَّهِ ثُمَّ يُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَفْعَلُونَ (159)
“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka menjadi bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah terserah kepada Allah, kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat”. (Q.S. al An’am 159)

Dan sebagai penutup kami mengajak para Alim-Ulama, para cendekiawan Muslim, para santri dan segenap masyarakat untuk menjadi benteng terakhir ajaran islam, sesuai Sabda Nabi SAW.:

تحفة الأحوذي – (ج 6 / ص 449)
أَمَّا حَدِيثُ جَابِرٍ فَأَخْرَجَهُ اِبْنُ مَاجَهْ عَنْهُ مَرْفُوعًا : ” إِذَا لَعَنَ آخِرُ هَذِهِ الْأُمَّةِ أَوَّلَهَا ، فَمَنْ كَتَمَ حَدِيثًا فَقَدْ كَتَمَ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ ” . قَالَ الْمُنْذِرِيُّ : فِيهِ اِنْقِطَاعٌ ، وَأَمَّا حَدِيثُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو فَأَخْرَجَهُ اِبْنُ حِبَّانَ فِي صَحِيحِهِ بِنَحْوِ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ وَالْحَاكِمِ وَقَالَ صَحِيحٌ لَا غُبَارَ عَلَيْهِ .
سنن ابن ماجه – (ج 1 / ص 322)
275 – حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ أَبِى السَّرِىِّ الْعَسْقَلاَنِىُّ حَدَّثَنَا خَلَفُ بْنُ تَمِيمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ السَّرِىِّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا لَعَنَ آخِرُ هَذِهِ الأُمَّةِ أَوَّلَهَا فَمَنْ كَتَمَ حَدِيثًا فَقَدْ كَتَمَ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ ».
“Apabila akhir umat ini melaknat (generasi) awalnya, (maka hendaklah orang-orang yang mempunyai ilmu pada ketika itu memperlihatkan ilmunya), maka barangsiapa yang menyembunyikan hadist (ilmu pada waktu tersebut), benar-benar (seumpama) seseorang yang menyembunyikan apa yang telah Alloh turunkan (diwahyukan kepada Sayyidina Muhammad SAW!!!)”.

Wallohu A’lam Bisshowab….

Hakikat Tahlilan (Kenduri Arwah – Selamatan Kematian) AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH

September 27, 2013 Add Comment
Hakikat Tahlilan (Kenduri Arwah – Selamatan Kematian) AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH

 

Hakikat Tahlilan (Kenduri Arwah – Selamatan Kematian)

Pada hakikatnya majelis tahlil atau tahlilan adalah hanya nama atau sebutan untuk sebuah acara di dalam berdzikir dan berdoa atau bermunajat bersama. Yaitu berkumpulnya sejumlah orang untuk berdoa atau bermunajat kepada Allah Subhanahu wa Ta’alaa dengan cara membaca kalimat-kalimat thayyibah seperti tahmid, takbir, tahlil, tasbih, Asma’ul husna, shalawat dan lain-lain. Maka sangat jelas bahwa majelis tahlil sama dengan majelis dzikir, hanya istilah atau namanya saja yang berbeda namun hakikatnya sama. (Tahlil artinya adalah lafadh Laa ilaaha illallah) Lalu bagaimana hukumnya mengadakan acara tahlilan atau dzikir dan berdoa bersama yang berkaitan dengan acara kematian untuk mendoakan dan memberikan hadiah pahala kepada orang yang telah meninggal dunia ? Dan apakah hal itu bermanfaat atau tersampaikan bagi si mayyit ?

Menghadiahkan Fatihah, atau Yaasiin, atau dzikir, Tahlil, atau shadaqah, atau Qadha puasanya dan lain lain, itu semua sampai kepada Mayyit, dengan Nash yang Jelas dalam Shahih Muslim hadits no.1149, bahwa “seorang wanita bersedekah untuk Ibunya yang telah wafat dan diperbolehkan oleh Rasul shallallahu ‘alayhi wa sallam”, dan adapula riwayat Shahihain Bukhari dan Muslim bahwa “seorang sahabat menghajikan untuk Ibunya yang telah wafat”, dan Rasulullah SAW pun menghadiahkan Sembelihan Beliau SAW saat Idul Adha untuk dirinya dan untuk ummatnya, “Wahai Allah terimalah sembelihan ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari Ummat Muhammad” (Shahih Muslim hadits no.1967).

Dan hal ini (pengiriman amal untuk mayyit itu sampai kepada mayyit) merupakan Jumhur (kesepakatan) Ulama seluruh madzhab dan tak ada yang memungkirinya apalagi mengharamkannya, dan perselisihan pendapat hanya terdapat pada madzhab Imam Syafi’i, bila si pembaca tak mengucapkan lafadz : “Kuhadiahkan”, atau wahai Allah kuhadiahkan sedekah ini, atau dzikir ini, atau ayat ini..”, bila hal ini tidak disebutkan maka sebagian Ulama Syafi’iy mengatakan pahalanya tak sampai.

Jadi tak satupun ulama ikhtilaf dalam sampai atau tidaknya pengiriman amal untuk mayiit, tapi berikhtilaf adalah pada Lafadznya. Demikian pula Ibn Taimiyyah yang menyebutkan 21 hujjah (dua puluh satu dalil) tentang Intifa’ min ‘amalilghair (mendapat manfaat dari amal selainnya).

Mengenai ayat :
وَأَن لَّيْسَ لِلإِنسَانِ إِلاَّ مَا سعى
“dan bahwasanya tiada bagi manusia selain apa yang telah diusahakannya,” (QS. an-Najm : 39)
Maka Ibn Abbas radliyallahu ‘anh menyatakan bahwa ayat ini telah mansukh dengan ayat,
وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ كُلُّ امْرِئٍ بِمَاكَسَبَ رَهِينٌ
“Dan orang-oranng yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka... (QS. ath-Thuur 52 : 21)”.
Mengenai hadits yang mengatakan bahwa bila wafat keturunan adam, maka terputuslah amalnya terkecuali 3 (tiga), shadaqah Jariyah, Ilmu yang bermanfaat, dan anaknya yang berdoa untuknya, maka orang orang lain yang mengirim amal, dzikir dan lain-lain untuknya ini jelas jelas bukanlah amal perbuatan si mayyit, karena Rasulullah shalallahu ‘alayhi wa sallam menjelaskan terputusnya amal si mayyit, bukan amal orang lain yang dihadiahkan untuk si mayyit, dan juga sebagai hujjah bahwa Allah memerintahkan di dalam Al-Qur'an untuk mendoakan orang yang telah wafat :
والذين جاءوا من بعدهم يقولون ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلاللذين آمنوا ربنا إنك رءوف رحيم
“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa: "Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang." (QS. al-Hasyr 59 ; 10)
Mengenai rangkuman tahlilan itu, tak satupun Ulama dan Imam Imam yang memungkirinya, siapa pula yang memungkiri muslimin berkumpul dan berdzikir?, hanya syaitan yang tak suka dengan dzikir.

Didalam acara Tahlil itu terdapat ucapan Laa ilaah illallah, tasbih, shalawat, ayat qur’an, dirangkai sedemikian rupa dalam satu paket dengan tujuan agar semua orang awam bisa mengikutinya dengan mudah, ini sama saja dengan merangkum Al Qur’an dalam disket atau CD, lalu ditambah pula bila ingin ayat Fulani, silahkan Klik awal ayat, bila anda ingin ayat azab, klik a, ayat rahmat klik b, maka ini semua dibuat buat untuk mempermudah muslimin terutama yang awam. Atau dikumpulkannya hadits Bukhari, Muslim, dan Kutubussittah, Alqur’an dengan Tafsir Baghawi, Jalalain dan Ilmu Musthalah, Nahwu dll, dalam sebuah CD atau disket, atau sekumpulan kitab, bila mereka melarangnya maka mana dalilnya ?,

Munculkan satu dalil yang mengharamkan acara Tahlil?, (acara berkumpulnya muslimin untuk mendoakan yang wafat) tidak di Al Qur’an, tidak pula di Hadits, tidak pula di Qaul Sahabat, tidak pula di kalam Imamulmadzahib, hanya mereka saja yang mengada ada dari kesempitan pemahamannya.

Mengenai 3 hari, 7 hari, 40 hari, 100 hari, 1000 hari, atau bahkan tiap hari, tak ada dalil yang melarangnya, itu adalah Bid’ah hasanah yang sudah diperbolehkan oleh Rasulullah saw, justru kita perlu bertanya, ajaran muslimkah mereka yang melarang orang mengucapkan Laa ilaaha illallah?, siapa yang alergi dengan suara Laa ilaaha illallah kalau bukan syaitan dan pengikutnya ?, siapa yang membatasi orang mengucapkan Laa ilaaha illallah?, muslimkah?, semoga Allah memberi hidayah pada muslimin, tak ada larangan untuk menyebut Laa ilaaha illallah, tak pula ada larangan untuk melarang yang berdzikir pada hari ke 40, hari ke 100 atau kapanpun, pelarangan atas hal ini adalah kemungkaran yang nyata.

Bila hal ini dikatakan merupakan adat orang hindu, maka bagaimana dengan computer, handphone, mikrofon, dan lainnya yang merupakan adat orang kafir, bahkan mimbar yang ada di masjid masjid pun adalah adat istiadat gereja, namun selama hal itu bermanfaat dan tak melanggar syariah maka boleh boleh saja mengikutinya, sebagaimana Rasul saw meniru adat yahudi yang berpuasa pada hari 10 muharram, bahwa Rasul saw menemukan orang yahudi puasa dihari 10 muharram karena mereka tasyakkur atas selamatnya Musa as, dan Rasul saw bersabda : Kami lebih berhak dari kalian atas Musa as, lalu beliau saw memerintahkan muslimin agar berpuasa pula” (HR Shahih Bukhari hadits no.3726, 3727).

Sebagaimana pula diriwayatkan bahwa Imam Masjid Quba di zaman Nabi saw, selalu membaca surat Al Ikhlas pada setiap kali membaca fatihah, maka setelah fatihah maka ia membaca AL Ikhlas, lalu surat lainnya, dan ia tak mau meninggalkan surat al ikhlas setiap rakaatnya, ia jadikan Al Ikhlas sama dengan Fatihah hingga selalu berdampingan disetiap rakaat, maka orang mengadukannya pada Rasul saw, dan ia
ditanya oleh Rasul saw : Mengapa kau melakukan hal itu?, maka ia menjawab : Aku mencintai surat Al Ikhlas. Maka Rasul saw bersabda : Cintamu pada surat Al ikhlas akan membuatmu masuk sorga” (Shahih Bukhari).

Maka tentunya orang itu tak melakukan hal tersebut dari ajaran Rasul saw, ia membuat buatnya sendiri karena cintanya pada surat Al Ikhlas, maka Rasul shallalahu ‘alayhi wa sallam tak melarangnya bahkan memujinya.

Kita bisa melihat bagaimana para Huffadh (Huffadh adalah Jamak dari Al hafidh, yaitu ahli hadits yang telah hafal 100.000 hadits (seratus ribu) hadits berikut sanad dan hukum matannya) dan para Imam imam mengirim hadiah pada Rasul shallallahu ‘alayhi wa sallam :
Berkata Imam al-Hafidh al-Muhaddits Ali bin al-Muwaffiq rahimahullah : “aku 60 kali melaksanakan haji dengan berjalan kaki, dan kuhadiahkan pahala dari itu 30 haji untuk Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam”. 
Berkata al-Imam al-Hafidh al-Muhaddits Abul Abbas Muhammad bin Ishaq Atssaqafiy Assiraaj : “aku mengikuti Ali bin Almuwaffiq, aku lakukan 7X haji yang pahalanya untuk Rasulullah saw dan aku menyembelih Qurban 12.000 ekor untuk Rasulullah saw, dan aku khatamkan 12.000 kali khatam Alqur’an untuk Rasulullah Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam, dan kujadikan seluruh amalku untuk Rasulullah Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam”. 
Ia adalah murid dari Imam Bukhari rahimahullah, dan ia menyimpan 70 ribu masalah yang dijawab oleh Imam Malik, beliau lahir pada 218 H dan wafat pada 313 H. 
Berkata Al Imam Al Hafidh Abu Ishaq Almuzakkiy, aku mengikuti Abul Abbas dan aku haji pula 7X untuk rasulullah saw, dan aku mengkhatamkan Alqur’an 700 kali khatam untuk Rasulullah saw. (Tarikh Baghdad Juz 12 hal 111).
Walillahittaufiq.

Disalin dari buku Kenalilah-Akidahmu-1karya al-Habib Munzir al-Musawa
Pengasuh Majelis Rasulullah

DASAR HUKUM PELAKSANAAN PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW.

September 27, 2013 Add Comment
DASAR HUKUM PELAKSANAAN PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW.

ASAL-USUL DAN DASAR HUKUM PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW


Sesungguhnya Nabi Muhammad Sallallahu alaihi Wasallam adalah utusan Allah dan rahmat bagi sekalian alam.Nabi Muhammad SAW. adalah nikmat terbesar dan anugerah teragung yang Allah berikan kepada alam semesta. Ketika manusia saat itu berada dalam kegelapan syirik, kufur, dan tidak mengenal Rabb pencipta mereka. Manusia mengalami krisis spiritual dan moral yang luar biasa. Nilai-nilai kemanusiaan sudah terbalik. Penyembahan terhadap berhala-berhala suatu kehormatan, perzinaan suatu kebanggaan, mabuk dan berjudi adalah kejantanan, dan merampok serta membunuh adalah suatu keberanian. Di saat seperti ini rahmat ilahi memancar dari jazirah Arab. Dunia ini melahirkan seorang Rasul yang ditunggu oleh alam semesta untuk menghentikan semua kerusakan ini dan membawanya kepada cahaya ilahi.Kelahiran makhluk mulia yang ditunggu jagad raya membuat alam tersenyum, gembira dan memancarkan cahaya. Al-Habib Ali bin Muhammad bin Husain Al-Habsyi pengarang kitab Maulid Habsyi (Biasa disebut Simtu Duror atau lengkapnya Simthud-Durar fi akhbar Mawlid Khairil Basyar min akhlaqi wa awshaafi wa siyar) menggambarkan kelahiran Nabi Mulia itu dalam syairnya yang indah:
 اشرق الكون ابتهاجا بوجود المصطفى احمد و لأهل الكون انس وسرور قد تجدد
“Alam bersinar cemerlang bersukaria demi menyambut kelahiran Ahmad Al-Musthofa Penghuni alam bersukacita Dengan kegembiraan yang berterusan selamanya”.

Dengan tuntunan Allah SWT Nabi Muhammad SAW pun berhasil melaksanakan misi risalah yang diamanahkan kepadanya. Setelah melalui perjalanan dakwah dan jihad selama kurang lebih 23 tahun dengan berbagai macam rintangan dan hambatan yang menimpa Rasulullah SAW berhasil mengeluarkan umat dan mengantarkan bangsa Arab dari penyembahan makhluk menuju kepada penyembahan Rabbnya makhluk, dari kezaliman jahiliyah menuju keadilan Islam. Jazakallah ya Rasulallah an ummatika afdhola ma jazallah nabiyyan an ummatih.

Baiklah sebelum kita membahas masalah memperingati Maulid Nabi SAW serta membahas dalil-dalil yang menunjukan bolehnya memperingati Maulid yang mulia ini dan berkumpul dalam acara tersebut,ada beberapa hal yang harus diperhatikan berkaitan dengan perayaan maulid Pertama,kita memperingati Maulid Nabi SAW bukan hanya tepat pada hari kelahirannya,melainkan selalu dan selamanya,di setiap waktu dan setiap kesempatan ketika kita mendapatkan kegembiraan,terlebih lagi pada bulan kelahiran beliau,yaitu Rabi’ul Awwal,dan pada hari kelahiran beliau,hari Senin.

Tidak layak seorang yang berakal bertanya,“Mengapa kalian memperingatinya? ”Karena, seolah-olah ia bertanya,“Mengapa kalian bergembira dengan adanya Nabi SAW?” Apakah sah bila pertanyaan ini timbul dari seorang muslim yang mengakui bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad itu utusan Allah? Pertanyaan tersebut adalah pertanyaan yang bodoh dan tidak membutuhkan jawaban. Seandainya pun saya, misalnya, harus menjawab, cukuplah saya menjawabnya demikian, “Saya memperingatinya karena saya gembira dan bahagia dengan beliau, saya gembira dengan beliau karena saya mencintainya, dan saya mencintainya karena saya seorang mukmin”. Kedua, yang kita maksud dengan peringatan Maulid adalah berkumpul untuk mendengarkan sirah beliau dan mendengarkan pujian-pujian tentang diri beliau, juga memberi makan orang-orang yang hadir,memuliakan orang-orang fakir dan orang-orang yang membutuhkan, serta menggembirakan hati orang-orang yang mencintai beliau. Ketiga, kita tidak mengatakan bahwa peringatan Maulid itu dilakukan pada malam tertentu dan dengan cara tertentu yang dinyatakan oleh nash-nash syariat secara jelas, sebagaimana halnya shalat, puasa, dan ibadah yang lain. Tidak demikian. Peringatan Maulid tidak seperti shalat, puasa, dan ibadah. Tetapi juga tidak ada dalil yang melarang peringatan ini, karena berkumpul untuk mengingat Allah dan Rasul-Nya serta hal-hal lain yang baik adalah sesuatu yang harus diberi perhatian semampu kita, terutama pada bulan Maulid. Keempat, berkumpulnya orang untuk memperingati acara ini adalah sarana terbesar untuk dakwah, dan merupakan kesempatan yang sangat berharga yang tak boleh dilewatkan. Bahkan, para dai dan ulama wajib mengingatkan umat tentang Nabi,baik akhlaqnya,hal ihwalnya, sirahnya,muamalahnya,maupun ibadahnya,di samping menasihati mereka menuju kebaikan dan kebahagiaan serta memperingatkan mereka dari bala, bid’ah,keburukan,dan fitnah. 
 
Jika peringatan maulid itu dalam rangka mengingat kembali sejarah kehidupan Rasulullah saw., mengingat kepribadian beliau yang agung, mengingat misinya yang universal dan abadi, misi yang Allah tegaskan sebagai rahmatan lil ‘alamin. Ketika acara maulid seperti demikian, alasan apa masih disebut dengan bid’ah? dan setiap bid’ah pasti sesat, dan setiap yang sesat pasti masuk neraka, tidak semuanya benar.! Sebagai pembuka dalam pembahasan memperingati Maulid Nabi SAW,ada baiknya kita kutip perkataan seorang ulama kharismatik dari Universitas Al-Azhar Mesir Imam Mutawalli Sha`Rawi dalam bukunya al-Fikr Ma’idat al-Islamiyya ” Jika makhluk hidup bahagia atas kelahiran Nabi nya itu dan semua tanaman senang atas kelahirannya, semua binatang senang atas kelahirannya semua malaikat senang atas kelahirannya, dan semua jin senang atas kelahirannya, mengapa engkau mencegah kami dari yang bahagia atas kelahirannya? “ (untuk menjawab pendapat orang orang yang tidak memperbolehkan perayaan Maulid Nabi).

Kita dianjurkan untuk bergembira atas rahmat dan karunia Allah SWT kepada kita. Termasuk kelahiran Nabi Muhammad SAW yang membawa rahmat kepada alam semesta. Allah SWT berfirman:
ﻗُﻞْ ﺑِﻔَﻀْﻞِ ﺍﻟﻠّﻪِ ﻭَﺑِﺮَﺣْﻤَﺘِﻪِ ﻓَﺒِﺬَﻟِﻚَ ﻓَﻠْﻴَﻔْﺮَﺣُﻮﺍْ ﻫُﻮَ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِّﻤَّﺎ ﻳَﺠْﻤَﻌُﻮﻥَ

“ Katakanlah: ‘Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan. ’” (QS.Yunus:58).

Dari latar belakang ini lah umat islam merasakan kebahagian luar biasa atas kelahiran nabi dan memperingatinya setiap tahunnya, bahkan pada saat ini di setiap negara muslim, kita pasti menemukan orang-orang yang merayakan ulang tahun Nabi yang disebut dengan hari Maulid Nabi. Hal ini berlaku pada mayoritas umat islam di banyak Negara misalnya sebagai berikut: Mesir, Suriah, Libanon, Yordania, Palestina, Irak, Kuwait, Uni Emirat, Saudi Arabia (pada sebagian tempat saja) Sudan, Yaman, Libya, Tunisia, Aljazair, Maroko, Mauritania, Djibouti, Somalia, Turki, Pakistan, India, Sri Lanka, Iran, Afghanistan, Azerbaidjan, Uzbekistan, Turkestan, Bosnia, Indonesia, Malaysia, Brunei, Singapura, dan sebagian besar negara- negara Islam lainnya. Di negara-negara tersebut bahkan kebanyakan diperingati sebagai hari libur nasional. Semua negara-negara ini, yaitu duwal islamiyah, merayakan hari peringatan peristiwa ini. Bagaimana bisa pada saat ini ada sebagian minoritas yang berpendapat dan mempunyai keputusan bahwa memperingati acara maulid Nabi adalah sebuah keharaman dan bid’ah yang sebaiknya di tinggalkan oleh umat islam. Hukum perayaan maulid telah menjadi topik perdebatan para ulama sejak lama dalam sejarah Islam, yaitu antara kalangan yang memperbolehkan dan yang melarangnya karena dianggap bid’ah.

Hingga saat ini pun masalah hukum maulid, masih menjadi topik hangat yang diperdebatkan kalangan muslim. Yang ironis, di beberapa lapisan masyarakat muslim saat ini permasalahan peringatan maulid sering dijadikan tema untuk berbeda pendapat yang kurang sehat, dijadikan topik untuk saling menghujat, saling menuduh sesat dan lain sebagainya. Bahkan yang tragis, masalah peringatan maulid nabi ini juga menimbulkan kekerasan sektarianisme antar pemeluk Islam di beberapa tempat. Untuk lebih jelas mengenai duduk persoalan hukum maulid ini, ada baiknya kita telaah kembali sejarah pemikiran Islam tentang perayaan Maulid ini dari pendapat para ulama terdahulu dan menelisik lebih jauh awal mula tradisi perayaan Maulid ini. Tentu saja tulisan ini tidak memuat semua pendapat ulama Islam, tetapi cukup dapat dijadikan rujukan untuk membuat sebuah peta pemikiran dalam memahi hakikat Maulid secara komprehensif dan menyikapinya dengan bijaksana.

A. SEJARAH MAULID

Memang benar Rasulullah SAW tidak pernah melakukan seremoni peringatan hari lahirnya. Kita belum pernah menjumpai suatu hadits/nash yang menerangkan bahwa pada setiap tanggal 12 Rabi’ul Awwal (sebagian ahli sejarah mengatakan 9 Rabiul Awwal), Rasulullah SAW mengadakan upacara peringatan hari kelahirannya. Bahkan ketika beliau sudah wafat, kita belum pernah mendapati para shahabat r.a. melakukannya. Tidak juga para tabi`in dan tabi`it tabi`in. Menurut Al-Sakhowi, al-Maqrizi Al-Syafi’i (854 H) dalam bukunya “Al-Khutath” menjelaskan bahwa maulid Nabi mulai diperingati pada abad IV Hijriyah oleh Dinasti Fathimiyyah di Mesir. Dinasti Fathimiyyah mulai menguasai Mesir pada tahun 358 H dengan rajanya Al-Muiz Lidinillah, Namun sebenarnya menurut DR.N.J.G. Kaptein peneliti sejarah kebudayaan Islam dari Leiden University sumber asli yang menyebutkan tentang Maulid Nabi pada zaman tersebut sudah hilang. Konsekuensinya, perayaan Maulid pada zaman Fathimiyyah hanya diketahui secara tidak langsung dari beberapa sumber sejarawan yang hidup belakangan seperti Al-Maqrizi yang hanya melacak dari kitab yang telah hilang dari ulama zaman Fathimiyyah yaitu Ibnu Ma’mun ( Nama lengkapnya adalah Jamaluddin ibn Al-Ma’mun Abi Abdillah Muhammad ibn Fatik ibn Mukhtar Al-Bata’ihi dilahirkan sekitar sebelum tahun 515 H. Ayahnya adalah seorang wazir dinasti Fathimiyyah) dan Ibnu Tuwayr (Nama lengkapnya adalah Abu Muhammad Abdus Salam Al-Murtadho ibn Muhamammad ibn Abdus Salam ibn Al-Tuwayr Al-Fahrani Al-Qaysarani(525/1130-617/1220) seorang ulama dan sejarawan Mesir di antara kitabnya adalah Nuzhatul al maqtalaini fi akhbar al duwalataini al fatimiyyah wa sholahiyyah) Ibnu Al-Ma’mun.Kitab Sejarah yang paling awal menyebutkan tentang maulid di zaman Fathimiyyah adalah kitab karangan Ibn Al-Ma’mun. Sebenarnya kitab ini sudah hilang tetapi ada beberapa penulis yang menggunakan sumber dari hasil karya beliau di antaranya adalah Ibn Zafir (Wafat 613/1216 )[7], Kedua Ibn Muyassar(677/1277), ketiga Ibn Abd Al Zahir(w 692/1292). Tetapi yang paling banyak menggunakan sumber dokumentasi sejarah Ibn Ma’mun adalah sejarawan Al-Maqrizi Al-Syafi’i.Dalam beberapa bagian dalam kitab Khutat, Ibn Al-Ma’mun adalah salah satu sumber yang paling penting tentang deskripsi acara acara yang dilakukan oleh Dinasti Fathimiyyah seperti perayaan hari besar, festival, upacara dan sebagainya. Karena Ibn Al-Ma’mun adalah saksi hidup sebagai anak dari seorang wazir yang biasa menyelenggarakan banyak kegiatan perayaan dan seremonial kerajaan.Maulid di kenal kala itu dengan kata “Qala”. Ibn Al-Ma’mun berkata : sejak Afdhal Syahinsyah ibn Amirul Juyusy Badr al-Jamali menjadi wazir dia menghapus empat perayaan maulid yaitu maulid Nabi, Ali, Fatimah, dan imam yang saat itu memerintah. Sampai dia wafat tahun 515H barulah perayaan Maulid Nabi diselenggarakan lagi seperti dahulu oleh khalifah Al-Amir dan itu diteruskan sampai sekarang. Ibn Al-Tuwayr.Sumber kedua dari informasi perayaan Maulid pada zaman Fatimiyah adalah Ibn Al-Tuwayr. Penulis yang banyak menggunakan tulisan dia sebagai sumber sejarah adalah di antaranya adalah Ibn Al-Furat (807H), Ibn Khaldun (808H), Ibn Duqmaq (809H), Al-Qashashandi (821H), Al-Maqrazi (845H), Ibn Hajar Al-Asqalani (874H), Penulis-penulis tersebut menggunakan sumber informasi Ibn Tuwayr untuk mengkaji peristiwa-peristiwa yang terjadi pada era Dinasti Fathimiyyah. Beberapa peristiwa sejarah penting tentang sebuah perayaan terdapat di dalam dokumennya yang disebut mukhlaqat yang kemudian dicatat oleh para sejarawan selanjutnya seperti Al-Maqrizi yang kitab nya bisa kita baca pada zaman sekarang.Ibn Al-Tuwayr berkata, perayaan Maulid saat dinasti Fathimiyyah itu ada enam perayaan dan di antaranya adalah perayaan Maulid Nabi, Ali Bin Abi Thalib, Fatimah, Hasan, Husein, dan Khalifah yang saat itu memerintah. Ketika 12 Rabiul Awal datang, di beberapa tempat diadakan acara besar seperti membaca Al-Qur’an, pengajian di beberapa masjid dan mushola, dan beberapa majelis juga ikut untuk merayakannya. Sedangkan Ibnu Katsir dalam kitab tarikhnya bidayah wa nihayah, diikuti oleh Alhafiz Imam Suyuthi dalam Husn Al-Maqsid Fi ‘Amal al-Maulid juga pendapat yang dikuatkan oleh Prof Dr Sayyid Muhammad Alwi Al maliki dalam kitabnya Haula al Ihtifal bil Maulidi Nabawy As Syarif, menurut mereka yang pertama kali mengadakan Maulid Nabi adalah seorang Raja Irbil (Saat itu gubernur terkadang di sebut malik atau amir. Irbil saat itu adalah propinsi masuk dalam Dinasti Ayyubiyyah.Irbil saat ini masuk dalam wilayah Kurdistan Iraq) yang dikenal keshalehannya dan kebaikannya dalam sejarah Islam yaitu Malik Muzhaffaruddin Abu Said Kukburi ibn Zainuddin Ali Ibn Tubaktakin pada tahun 630 H. Beliau adalah seorang pembesar dinasti Ayyubiyah yang kemudian dia mendapatkan mandat untuk memerintah Irbil pada tahun 586 H. Ibn Katsir bercerita mengatakan: “ Malik Muzhaffaruddin mengadakan peringatan Maulid Nabi pada bulan Rabi’ul Awwal. Beliau merayakannya secara besar-besaran. Dijelaskan oleh Sibth (cucu) Ibn al- Jauzi bahwa dalam peringatan tersebut Malik Muzhaffaruddin mengundang seluruh rakyatnya dan seluruh para ulama dari berbagai disiplin ilmu, baik ulama fiqh, ulama hadits, ulama kalam, ulama ushul, para ahli tasawwuf dan lainnya. Sejak tiga hari sebelum hari pelaksanaan beliau telah melakukan berbagai persiapan. Ia menyembelih 15.000 ekor Kambing, 10.000 ekor Ayam, 100 Kuda, 100 ribu keju, 30 ribu manisan untuk hidangan para tamu yang akan hadir dalam perayaan Maulid Nabi tersebut. Setiap tahunnya perayaan ini menghabiskan 300.000 Dinar. Perayaan ini diisi oleh ulama-ulama serta tokoh-tokoh sufi dari mulai Dzuhur sampe Subuh dengan ceramah-ceramah dan tarian-tarian sufi. Segenap para ulama saat itu membenarkan dan menyetujui apa yang dilakukan oleh raja Al-Muzhaffar tersebut. Mereka semua mengapresiasi dan menganggap baik perayaan Maulid Nabi yang digelar besar-besaran itu. Menurut ibn khalIikan, perayaan tersebut dihadiri oleh ulama dan sufi-sufi dari tetangga irbil, dari Baghdad, Mosul, Jaziroh, Sinjar, Nashibin, yang sudah berdatangan sejak Muharram sampai Rabiul Awwal. Pada awalnya Malik Muzhaffaruddin mendirikan kubah dari kayu sekitar 20 kubah, di mana setiap kubahnya memuat 4-5 kelompok, dan setiap bulan Safar kubah-kubah tersebut dihiasi dengan berbagai macam hiasan indah, di setiap kubah terdapat sekelompok paduan suara dan seperangkat alat musik, pada masa ini semua kegiatan masyarakat terfokus pada pelaksanaan acara pra-maulid dan mendekorasi kubah-kubah tersebut. Ibn Khallikan juga menceritakan bahwa Al-Imam Al-Hafizh Ibn Dihyah datang dari Maroko menuju Syam untuk selanjutnya menuju Irak, ketika melintasi daerah Irbil, beliau mendapati Malik Muzhaffaruddin , raja Irbil tersebut sangat besar perhatiannya terhadap perayaan Maulid Nabi. Oleh karenanya al-Hafzih Ibn Dihyah kemudian menulis sebuah buku tentang Maulid Nabi yang diberi judul “At-Tanwir Fi Maulid Al-Basyir An- Nadzir”. Karya ini kemudian beliau hadiahkan kepada Raja Al-Muzhaffar. Perayaan itu dilaksanakan 2 kali dalam setahun, yaitu pada tanggal 8 Rabiul Awal dan 12 Rabiul Awal, karena perbedaan pendapat ulama dalam Maulid Nabi. Di Indonesia, terutama dipesantren, para kyai dulunya hanya membacakan syi ’ir dan sajak-sajak itu, tanpa diisi dengan ceramah. Namun kemudian ada muncul ide untuk memanfaatkan momentum tradisi maulid Nabi SAW yang sudah melekat di masyarakat ini sebagai media dakwah dan pengajaran Islam.Akhirnya ceramah maulid menjadi salah satu inti acara yang harus ada, demikian juga atraksi murid pesantren. Bahkan sebagian organisasi Islam telah mencoba memanfaatkan momentum itu tidak sebatas seremoni dan haflah belaka, tetapi juga untuk melakukan amal-amal kebajikan seperti bakti sosial, santunan kepada fakir miskin, pameran produk Islam, pentas seni dan kegiatan lain yang lebih menyentuh persoalan masyarakat. Sekalipun dalam dua pendapat ini menyatakan bahwa perayaan Maulid Nabi mulai dilakukan pada permulaan abad ke 4 H dan tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah, para sahabat dan generasi Salaf. Namun demikian tidak berarti hukum perayaan Maulid Nabi dilarang atau sesuatu yang haram. Karena segala sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah atau tidak pernah dilakukan oleh para sahabatnya belum tentu bertentangan dengan ajaran Rasulullah sendiri sebagaimana yang akan kami terangkan secara detail nanti pada Pembahasan hukum merayakan Maulid Nabi.

B. DALIL-DALIL MAULID

Banyak dalil yang bisa kita jadikan sebagai dasar diperbolehkannya memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW, sebagaimana ada banyak alasan dan argumentasi pula untuk tidak merayakan tradisi ini.Diantara dalil-dalil yang bisa kita jadikan sebagai dasar diperbolehkannya memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW adalah:

1. Firman Allah SWT:

ﻗُﻞْ ﺑِﻔَﻀْﻞِ ﺍﻟﻠّﻪِ ﻭَﺑِﺮَﺣْﻤَﺘِﻪِ ﻓَﺒِﺬَﻟِﻚَ ﻓَﻠْﻴَﻔْﺮَﺣُﻮﺍْ ﻫُﻮَ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِّﻤَّﺎ ﻳَﺠْﻤَﻌُﻮﻥَ

“ Katakanlah: ‘Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan. ’” (QS.Yunus:58).

Jadi, Allah SWT menyuruh kita untuk bergembira dengan rahmat-Nya, sedangkan Nabi SAW merupakan rahmat yang terbesar, sebagaimana tersebut dalam Al-Quran, “Dan tidaklah Kami mengutusmu melainkan sebagai rahmat bagi semesta alam.” (QS Al-Anbiya’: 107). Dalam sebuah hadist disebutkan:

وذكر السهيلي أن العباس بن عبد المطلب رضي الله عنه قال : لما مات أبو لهب رأيته في منامي بعد حول في شر حال فقال ما لقيت بعدكم راحة الا أن العذاب يخفف عني كل يوم اثنين قال وذلك أن النبي صلى الله عليه وسلم ولد يوم الإثنين وكانت ثويبة بشرت أبا لهب بمولده فاعتقها .

As-Suhaeli telah menyebutkan” bahawa Abbas bin Abdul mutholibmelihat abu lahab dalam mimpinya,dan Abbas bertanya padanya,”Bagaimana keadaanmu? Abu lahab menjawab, di neraka, cuma setiap senin siksaku diringankan karena aku membebaskan budakku Tsuwaibah karena gembiraku atas kelahiran Rasul saw.”(shahih bukhari hadits no.4813, sunan Baihaqi al-kubra hadits no.13701, syi’bul Iman no.281, fathul Baari al-Masyhur juz 11 hal431)

Peringatan Maulid Nabi SAW adalah ungkapan kegembiraan dan kesenangan dengan beliau. Bahkan orang kafir saja mendapatkan manfaat dengan kegembiraan itu (Ketika Tsuwaibah, budak perempuan Abu Lahab, paman Nabi, menyampaikan berita gembira tentang kelahiran sang Cahaya Alam Semesta itu, Abu Lahab pun memerdekakannya. Sebagai tanda suka cita. Dan karena kegembiraannya, kelak di alam baqa’ siksa atas dirinya diringankan setiap hari Senin tiba. Demikianlah rahmat Allah terhadap siapa pun yang bergembira atas kelahiran Nabi, termasuk juga terhadap orang kafir sekalipun. Maka jika kepada seorang yang kafir pun Allah merahmati, karena kegembiraannya atas kelahiran sang Nabi, bagaimanakah kiranya anugerah Allah bagi umatnya, yang iman selalu ada di hatinya?

2. Beliau sendiri mengagungkan hari kelahirannya dan bersyukur kepada Allah pada hari itu atas nikmatNya yang terbesar kepadanya.Rasulullah SAW merayakan kelahiran dan penerimaan wahyunya dengan cara berpuasa setiap hari kelahirannya, yaitu setia hari Senin Nabi SAW berpuasa untuk mensyukuri kelahiran dan awal penerimaan wahyunya.

ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲْ ﻗَﺘَﺎﺩَﺓَ ﺍﻷَﻧْﺼَﺎﺭِﻱِّ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ: ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺳُﺌِﻞَ ﻋَﻦْ ﺻَﻮْﻡِ ﺍﻟْﺈِﺛْﻨَﻴْﻦِ ﻓَﻘَﺎﻝَ” :ﻓِﻴْﻪِ ﻭُﻟِﺪْﺕُ ﻭَﻓِﻴْﻪِ ﺃُﻧْﺰِﻝَ ﻋَﻠَﻲَّ . ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ

“ Dari Abi Qotadah al-Anshori RA sesungguhnya Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai puasa hari senin. Rasulullah SAW menjawab: Pada hari itu aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku. ” (H.R. Muslim)

3. Firman Allah :

وَكُلًّا نَقُصُّ عَلَيْكَ مِنْ أَنْبَاءِ الرُّسُلِ مَا نُثَبِّتُ بِهِ فُؤَادَكَ

“Dan semua kisah dari rasul-rasul kami ceritakan kepadamu, ialah kisah-kisah yang dengannya kami teguhkan hatimu.. (Hud :120)” Dari ayat ini nyatalah bahwa hikmah dikisahkannya para rasul adalah untuk meneguhkan hati Nabi. Tidak diragukan lagi bahwa saat ini kita pun butuh untuk meneguhkan hati kita dengan berita-berita tentang beliau, lebih dari kebutuhan beliau akan kisah para nabi sebelumnya

4. Peringatan Maulid Nabi SAW mendorong orang untuk membaca shalawat, dan shalawat itu diperintahkan oleh Allah Ta’ala, Allah SWT berfirman:

إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً)الأحزاب

( “Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat atas Nabi. Wahai orang-orang yang beriman,bershalawatlah kalian untuknya dan ucapkanlah salam sejahtera kepadanya.” (QS Al-Ahzab: 56).

Apa saja yang mendorong orang untuk melakukan sesuatu yang dituntut oleh syara’, berarti hal itu juga dituntut oleh syara’. Berapa banyak manfaat dan anugerah yang diperoleh dengan membacakan salam kepadanya

5. Peringatan Maulid Nabi masuk dalam anjuran hadits nabi untuk membuat sesuatu yang baru yang baik dan tidak menyalahi syari ‘at Islam. Rasulullah bersabda:

ﻣَﻦْ ﺳَﻦَّ ﻓﻲِ ﺍْﻹِﺳْـﻼَﻡِ ﺳُﻨَّﺔً ﺣَﺴَﻨـَﺔً ﻓَﻠَﻪُ ﺃَﺟْﺮُﻫَﺎ ﻭَﺃَﺟْﺮُ ﻣَﻦْ ﻋَﻤِﻞَ ﺑِﻬَﺎ ﺑَﻌْﺪَﻩُ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﺃَﻥْ ﻳَﻨْﻘُﺺَ ﻣِﻦْ ﺃُﺟُﻮْﺭِﻫِﻢْ ﺷَﻰْﺀٌ (ﺭﻭﺍﻩﻣﺴﻠﻢ ﻓﻲ ﺻﺤﻴﺤﻪ )

“Barang siapa yang memulai (merintis) dalam Islam sebua perkara baik maka ia akan mendapatkan pahala dari perbuatan baiknya tersebut, dan ia juga mendapatkan pahala dari orang yang mengikutinya setelahnya, tanpa berkurang pahala mereka sedikitpun “. (HR.Muslim dalam kitab Shahihnya). Hadits ini memberikan keleluasaan kepada ulama ummat Nabi Muhammad untuk merintis perkara-perkara baru yang baik yang tidak bertentangan dengan al-Qur ‘an, Sunnah, Atsar maupun Ijma’.

Peringatan maulid Nabi adalah perkara baru yang baik dan sama sekali tidak menyalahi satu- pun di antara dalil-dalil tersebut. Dengan demikian berarti hukumnya boleh, bahkan salah satu jalan untuk mendapatkan pahala. Jika ada orang yang mengharamkan peringatan Maulid Nabi, berarti telah mempersempit keleluasaan yang telah Allah berikan kepada hamba-Nya untuk melakukan perbuatan-perbuatan baik yang belum pernah ada pada masa Nabi.

6. Dalam peringatan Maulid disebut tentang kelahiran beliau, mukjizat-mukjizatnya, sirahnya, dan pengenalan tentang pribadi beliau. Bukankah kita diperintahkan untuk mengenalnya serta dituntut untuk meneladaninya, mengikuti perbuatannya, dan mengimani mukjizatnya. Kitab-kitab Maulid menyampaikan semuanya dengan lengkap.

7. Peringatan Maulid merupakan ungkapan membalas jasa beliau dengan menunaikan sebagian kewajiban kita kepada beliau dengan menjelaskan sifat-sifatnya yang sempurna dan akhlaqnya yang utama.Dulu, di masa Nabi, para penyair datang kepada beliau melantunkan qashidah-qashidah yang memujinya. Nabi ridha (senang) dengan apa yang mereka lakukan dan memberikan balasan kepada mereka dengan kebaikan-kebaikan. Jika beliau ridha dengan orang yang memujinya, bagaimana beliau tidak ridha dengan orang yang mengumpulkan keterangan tentang perangai-perangai beliau yang mulia. Hal itu juga mendekatkan diri kita kepada beliau, yakni dengan manarik kecintaannya dan keridhaannya.

8. Mengenal perangai beliau, mukjizat-mukjizatnya, dan irhash-nya (kejadian-kejadian luar biasa yang Allah berikan pada diri seorang rasul sebelum diangkat menjadi rasul), menimbulkan iman yang sempurna kepadanya dan menambah kecintaan terhadapnya.Manusia itu diciptakan menyukai hal-hal yang indah, balk fisik (tubuh) maupun akhlaq, ilmu maupun amal, keadaan maupun keyakinan. Dalam hal ini tidak ada yang lebih indah, lebih sempurna, dan lebih utama dibandingkan akhlaq dan perangai Nabi. Menambah kecintaan dan menyempurnakan iman adalah dua hal yang dituntut oleh syara’. Maka, apa saja yang memunculkannya juga merupakan tuntutan agama.

9. Mengagungkan Nabi SAW itu disyariatkan. Dan bahagia dengan hari kelahiran beliau dengan menampakkan kegembiraan, membuat jamuan, berkumpul untuk mengingat beliau, serta memuliakan orang-orang fakir, adalah tampilan pengagungan, kegembiraan, dan rasa syukur yang paling nyata.

10. Dalam ucapan Nabi SAW tentang keutamaan hari Jum’at, disebutkan bahwa salah satu di antaranya adalah, “Pada hari itu Adam diciptakan:” Hal itu menunjukkan dimuliakannya waktu ketika seorang nabi dilahirkan. Maka bagaimana dengan hari di lahirkannya nabi yang paling utama dan rasul yang paling mulla?

11. Peringatan Maulid adalah perkara yang dipandang bagus oleh para ulama dan kaum muslimin di semua negeri dan telah dilakukan di semua tempat. Karena itu, ia dituntut oleh syara’, berdasarkan qaidah yang diambil dari hadits yang diriwayatkan Abdullah bin Mas’ud, “Apa yang dipandang balk oleh kaum muslimin, ia pun balk di sisi Allah; dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin, ia pun buruk di sisi Allah.”

12. Dalam peringatan Maulid tercakup berkumpulnya umat, dzikir, sedekah, dan pengagungan kepada Nabi SAW. Semua itu hal-hal yang dituntut oleh syara’ dan terpuji.

13. Tidak semua yang tidak pernah dilakukan para salaf dan tidak ada di awal Islam berarti bid’ah yang munkar dan buruk, yang haram untuk dilakukan dan wajib untuk ditentang. Melainkan apa yang “baru” itu (yang belum pernah dilakukan) harus dinilai berdasarkan dalii-dalil syara’.

14. Tidak semua bid’ah itu diharamkan. Jika haram, niscaya haramlah pengumpulan Al-Quran, yang dilakukan Abu Bakar, Umar, dan Zaid, dan penulisannya di mushaf-mushaf karena khawatir hilang dengan wafatnya para sahabat yang hafal Al-Quran. Haram pula apa yang dilakukan Umar ketika mengumpulkan orang untuk mengikuti seorang imam ketika melakukan shalat Tarawih, padahal ia mengatakan, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini.” Banyak lagi perbuatan baik yang sangat dibutuhkan umat akan dikatakan bid’ah yang haram apabila semua bid’ah itu diharamkan.

15. Peringatan Maulid Nabi, meskipun tidak ada di zaman Rasulullah SAW, sehingga merupakan bid’ah, adalah bid’ah hasanah (bid’ah yang balk), karena ia tercakup di dalam dalil-dalil syara’ dan kaidah-kaidah kulliyyah (yang bersifat global).Jadi, peringatan Maulid itu bid’ah jika kita hanya memandang bentuknya, bukan perinaan-perinaan amalan yang terdapat di dalamnya (sebagaimana terdapat dalam dalil kedua belas), karena amalan-amalan itu juga ada di masa Nabi.

16. Semua yang tidak ada pada awal masa Islam dalam bentuknya tetapi perincian-perincian amalnya ada, juga dituntut oleh syara’. Karena, apa yang tersusun dari hal-hal yang berasal dari syara’, pun dituntut oleh syara’.

17. Imam Asy-Syafi’i mengatakan, “Apa-apa yang baru (yang belum ada atau dilakukan di masa Nabi SAW) dan bertentangan dengan Kitabullah, sunnah, ijmak, atau sumber lain yang dijadikan pegangan, adalah bid’ah yang sesat. Adapun suatu kebaikan yang baru dan tidak bertentangan dengan yang tersebut itu, adalah terpuji

18. Setiap kebaikan yang tercakup dalam dalil-dalil syar’i dan tidak dimaksudkan untuk menyalahi syariat dan tidak pula mengandung suatu kemunkaran,itu termasuk ajaran agama.

19. Memperingati Maulid Nabi SAW berarti menghidupkan ingatan (kenangan) tentang Rasulullah, dan itu menurut kita disyariatkan dalam Islam. Sebagaimana yang Anda lihat, sebagian besar amaliah haji pun menghidupkan ingatan tentang peristiwa-peristiwa terpuji yang telah lalu.

20. Semua yang disebutkan sebelumnya tentang dibolehkannya secara syariat peringatan Maulid Nabi SAW hanyalah pada peringatan-peringatan yang tidak disertai perbuatan-perbuatan munkar yang tercela, yang wajib ditentang. Adapun jika peringatan Maulid mengandung hal-hal yang disertai sesuatu yang wajib diingkari, seperti bercampurnya laki-laki dan perempuan, dilakukannya perbuatanperbuatan yang terlarang, dan banyaknya pemborosan dan perbuatan-perbuatan lain yang tidak diridhai Shahibul Maulid, tak diragukan lagi bahwa itu diharamkan. Tetapi keharamannya itu bukan pada peringatan Maulidnya itu sendiri, melainkan pada hal-hal yang terlarang tersebut. 

BUDAYA MITUNG DINO BUKANLAH TRADISI HINDU-BUDHA, NAMUN PARA TABI'IN DAN SHAHABAT

September 27, 2013 Add Comment
BUDAYA MITUNG DINO BUKANLAH TRADISI HINDU-BUDHA, NAMUN PARA TABI'IN DAN SHAHABAT




Bismillahir rahmaanirrahiim

Perlu diketahui, tradisi mitung dino hari kematian merupakan warisan shahabat nabi dan tabi'in, bukan dari hindu budha yang selama ini banyak isu yang tak bisa dipertanggung jawabkan. Bahkan budaya tersebut telah diyakini sebagai anjuran langsung dari nabi Muhammad SAW. Yakni dengan melihat Atsar yang menyatakan bahwa orang mukmin mengalami fitnah kubur selama 7 hari.

Sebagaimana diutarakan as-suyuthi dalam al-hawi lil fatawinya;

قَالَ طَاوُوْسُ إِنَّ الْمَوْتَى يُفْتَنُوْنَ فِى قُبُوْرِهِمْ سَبْعًا فَكَانُوْا يَسْتَحِبُّوْنَ أَنْ يُطْعِمُوْنَ عَنْهُمْ تِلْكَ الْأَيَّامَ
"Thawus berkata: "Sungguh orang-orang yg telah meninggal terkena fitnah dalam kuburnya selama 7 hari, maka mereka (shahabat nabi) merasa senang menghidangkan makanan sebagai ganti dari mereka yang telah meninggal dunia pada hari-hari tersebut".

Dalam riwayat lain disebutkan;
عن عبيد بن عمير قال: يُفْـــتَنُ رَجُلاَنِ مُؤْمِنٌ وَمُنَافِقٌ, فَأَمَّا الْمُؤْمِنُ فَيُفْتَنُ سَبْعًا وَأَمَّا الْمُنَافِقُ فَيُفْتَنُ أَرْبَعِيْنَ صَبَاحًا
"Dari 'Ubaid bin 'Amir,ia berkata: "Dua orang,Mukmin dan Munafik memperoleh fitnah (kubur). Adapun orang mukmin,maka terkena fitnah selama 7 hari, sedang Munafik terkena fitnah selama 40 hari".
Dalam menjelaskan dua Atsar tersebut, As-suyuthi menyatakan bahwa perawi Thawus (w. 110an H) termasuk kategori perawi Hadits-hadits Shahih. Thawus dikenal sebagai generasi pertama Ulama Yaman dan pemuka tabi'in yang sempat menjumpai 50 orang shahabat Nabi.
Sedang 'Ubaid bin 'Amir (w. 78 H) disini adalah al-Laitsi, seorang ahli mauidzah pertama di kota Makkah dalam masa pemerintahan Umar bin khatab RA. Menurut Imam Muslim,beliau dilahirkan dizaman Rasulullah SAW. Bahkan menurut riwayat lain,beliau sempat melihat Rasulullah.
Perlu diketahui,dilihat dari dirayahnya bahwa tiap riwayat seorang Shahabat Nabi yang tak bisa di ijtihadi (ma ruwiya mimma la al-majal li ar-ra'yi fih) maka hukumnya Marfu' (riwayat sampai nabi), bukan mauquf (riwayat terhenti sampai shahabat). Semisal dalam urusan alam barzah atau akhirat.
Masalah Mitung dino ini,malah diperkuat oleh bapak kitab kuning Indonesia, Syeh Nawawi al-Bantani dalam Nihayahnya;
والتصدق عن الميت بوجه شرعي مطلوب ولا يُتقيد بكونه فى سبعة أيام أو أكثر أو أقل, والتقييد ببعض الأيام من العوائد فقط, فقد أفتى بذالك السيد أحمد دحلان: وقد جرت عادة الناس بالتصدق عن الميت فى ثالث من موته وفى سابع وفى تمام العشرين وفى الأربعين وفى المائة وبعد ذالك يفعل كل سنة حولاً فى يوم الموت, كما افاده شيخنا السنبلاويني
" Dan bersedekah untuk mayit dg cara syar'i itu dianjurkan. Pelaksanaanya tak dibatasi 7 hari,lebih atau kurang. Pembatasan dengan hari-hari tertentu ini hanyalah tradisi ('awaid) saja. Sebagaimana fatwa sayid ahmad dahlan:
"Telah berlaku tradisi masy
arakat bersedekah dari mayit pada hari ke 3, 7, 20, 40 kematiannya. Setelah itu tiap tahun mereka menyelenggarakan haul yg bertepatan hari kematiannya". Seperti yg telah dikemukakan guruku, as-sunbulawini".
Akiron:
Bisa dipahamai bahwa tradisi sedekah mitung dino (7 hari kematian) merupakan warisan budaya Sahabat nabi dan tabi'in, BUKAN BUDAYA HINDU BUDHA. Allah wa rasuuluh a’lam


Refrensi: Nihayah az-zaen, al-haawi li al-fatawi, FKI Lirboyo 2010

WAWANCARA EKSTKUTIP DENGAN KETUA UMUM PBNU TENTANG WAHABI

September 27, 2013 Add Comment
WAWANCARA EKSTKUTIP DENGAN KETUA UMUM PBNU TENTANG WAHABI


Rekan Rekan dari Majalah Risalah NU melakukan wawancara dengan Ketua Umum PBNU Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj. Berikut petikan wawancaranya :


Bagaimana sebenarnya Wahabi di Indonesia?


Itu sebenarnya sudah lama, tapi eksisnya sejak tahun 80-an setelah Arab Saudi membuka LIPIA (Lembaga llmu Pengetahuan Islam dan Arab). Ketika itu direkturnya masih bujangan yang kawin dengan orang Bogor. Kemudian menampakkan kekuatannya, bahkan mereka membuka yayasan-yayasan. Setahu saya ada 12 yayasan yang pertama kali dibentuk. Antara lain As-Shafwah, Assunnah, Annida, Al-Fitrah, Ulil Albab, yang semuanya didanai oleh masyarakat Saudi, bukan oleh negaranya. Contoh, Assunah dibangun oleh Yusuf Ba'isa di Cirebon, di Kali Tanjung, Kraksan. Sekarang ketuanya Prof. Salim Badjri, muridnya adalah Syarifuddin yang ngebom Polresta Cirebon beberapa waktu lalu. Dan satu lagi yang ngebom gereja Bethel di Solo namanya Ahmad Yusuf. Jadi, sebenarnya, Wahabi ajarannya bukan teroris, tapi bisa mencetak orang jadi teroris karena menganggap ini itu bid'ah, musyrik, lama-lama bagi orang yang diajari punya keyakinan,"Kalau begitu orang NU boleh dibunuh dong, kalau ada maulid nabi boleh di bom," dan seterusnya.

Soal pemalsuan kitab-kitab Sunni, khususnya kitab yang jadi referensi NU, bagaimana?

Kita sudah berjuang sekuat tenaga untuk mengkounter pendapat mereka. Kita jangan minder dan merasa kalah. Kalau hanya dihujat maulid nabi gak ada dalilnya, atau ziarah kubur gak ada dalilnya, sudah banyak buku yang ditulis untuk membantahnya. Misalnya yang ditulis pak Munawir-Yogya, Abdul Manan-Ketua PP LTM NU, Idrus santri Situbondo, Muhyiddin Abdus Somad dari Jember, dan lain sebagainya. Banyak yang menulis buku tentang dalil-dalil amaliah kita. Ziarah kubur dalilnya ini, maulid nabi dalilnya ini, tawassul dalilnya ini. Seperti saya sering mengatakan maulid nabi itu memuji-muji nabi Muhammad, semua sahabat juga memuji nabi Muhammad, setinggi langit bahkan. Nabi Muhammad diam saja tidak melarang. Tawassul, semua sahabat juga tawassul dengan Rasulullah. Tawassul dengan manusia, Rasulullah lho! Bukan Allahumma langsung, tapi saya minta tolong Rasullulah.sampai begitu! Litarhamna, rahmatilah kami. Labid bin Rabiah mengatakan, kami datang kepadamu wahai manusia yang paling mulia di atas bumi, agar engkau merahmati kami. Coba, minta rahmat kepada Rasulullah, kalau itu dilarang, kalau itu salah, Rasulullah pasti melarang, "jangan minta ke saya, musrik". Tapi Enggak tuh!

Dalam Al-Quran juga ada dalil, walau annahum idz dzalamu anfusahum jauka fastaghfarullaha wastaghfara lahumurrasul lawajadullaha tawabarrahima (surat Ahzab). Seandainya mereka yang zalim datang kepada Muhammad, mereka istigfar, dan kamu pun (Muhammad) memintakan istighfar untuk mereka, pasti Allah mengampuni.

Bagaimana dengan kitab-kitab Wahabi?

Ya kan sudah banyak yang diterjemah, bahkan kalau ada orang pergi haji pulang dapat terjemahan. Itu dari kitab-kitab Wahabi semua.

Siapa pendiri Wahabi?

Begini, Muhammad bin Abd Wahab, pendiri Wahabi itu mengaku bermazhab Hambali, tapi Hambali versi ibn Taimiyah. Ibnu Taimiyah adalah pengikut Hambali yang ekstrim. Imam Hambali itu imam ahli sunnah yang empat yang selalu mendahulukan nash atau teks daripada akal, jadi banyak sekali menggunakan hadist ahad. Kalau Imam Hanafi kebalikannya, dekat dengan akal. Murid Imam Hambali lebih ekstrim, lahirlah Ibnu Taimiyah yang kemudian punya pengikut Muhammad bin Abd Wahab. Di sini menjadi luar biasa, malah dipraktekkan menjadi tindakan, bongkar kuburan. Sementara Ibnu Taimiyah masih teori dan wacana.

Asal Usul Wahabi dari mana?

Bukan dari Mekkah, dari Najd, Riyadh. Orang Makkah asli, Madinah asli, Jiddah asli gak ada yang Wahabi, hanya tidak berani terang- terangan.Dulu hampir saja terjadi fitnah, ketika mahkamah Syar'iyyah al 'ulya (mahkamah tinggi syar'i) menghukumi Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki harus dibunuh karena melakukan kemusyrikan. Keputusannya sudah ditandatangani oleh Raja Khalid, tapi dimasukkan laci oleh Raja Fahd.waktu itu putera mahkota, katakanlah dibekukan! Kalau terjadi, gempar itu!

Untuk membendung gerakan Wahabi, apa yang harus diiakukan NU?

Saya yakin kalau yang keluaran pesantren gak terpengaruh. Saya di sana 13 tahun, sedikitpun, malah berbalik benci. Semua yang keluaran dari NU ke sana, seperti pak Agil Munawar, Masyhuri Na'im, gak ada yang Wahabi. Semua keluaran sana gak ada yang Wahabi kalau dari sini bekalnya kuat. Atau bukan NU, seperti Muslim Nasution dari Wasliyah, pak Satria Efendi dari PERTI, gak Wahabi meskipun di sana belasan tahun sampai doktor. Pak Maghfur Usman, Muchit Abdul Fattah, pulang malah sangat anti, Wahabinya.

Insya Allah Selama pesantren- NU masih eksis, Wahabi gak akan masuk. Wahabi pertama kali dibawa Tuanku Imam Bonjol yang tokoh Padri. Padri itu pasukan berjubah putih yang anti tahlil. Hanya waktu itu kekerasannya Imam Bonjol untuk menyerang Belanda. Padahal ke internal juga keras. Imam Bonjol itu anti ziarah kubur. Kuburannya di Manado. Waktu saya ke Menado ditawari, "mau ziarah kubur gak?" Ya waktu hidupnya gak seneng ziarah kubur, masak saya ziarahin?

Tentang pengikut Wahabi yang banyak dari kalangan Eksekutif?
Orang kalau sudah punya status sosiai, direktur, sudah dapat kedudukan, terhormat, kaya, yang kurang satu, ingin mendapatkan legitimasi sebagai orang soleh dan orang baik-baik. Nah, mereka kemudian mencari guru agama. Guru agama yang paling gampang ya mereka, ngajarinya gampang. Kalau ngaji sama orang NU kan sulit, detil. Kalau sama mereka yang penting ini Islam, ini kafir, ini halal, ini haram, doktrin hitam putih. Sehingga di antara orang-orang terdidik terbawa oleh aliran mereka. Karena masih instan faham agamanya. Kaiau kita gak, kita faham agamanya sejak kecil.

Inti gerakan Wahabi itu di semua lini ya?

Harus diingat bahwa berdirinya NU itu adalah karena perilaku Wahabi. Wahabi mau bongkar kuburan Nabi Muhammad, KH Hasyim bikin komite Hijaz yang berangkat Kiai Wahab, Haji Hasan Dipo (ketua PBNU pertama), KH Zainul Arifin membawa suratnya kiai Hasyim ketemu Raja Abdul Azis mohon, mengharap, atas nama umat Islam Jawi, mohon jangan dibongkar kuburan Nabi Muhammad. Pulang dari sana baru mendirikan Nahdlatul Ulama. Jadi memang dari awal kita ini sudah bentrok dengan Wahabi. Lahirnya NU didorong oleh gerakan Wahabi yang bongkar-bongkar kuburan, situs sejarah, mengkafir- kafirkan, membid'ah-bid'ahkan perilaku kita, amaliah kita. Tadinya diam saja, begitu yang mau dibongkar makam Nabi Muhammad, baru KH Hasyim perintah bentuk komite tersebut.

Seberapa Kuat Wahabi Sekarang?

Sebetulnya tidak kuat, sedikit. Tapi dananya itu yang luar biasa. Dan belum tentu orang yang ikut karena percaya Iho! Artinya kan semata-mata karena dapat uang. Uangnya luar biasa. Si Arab-arab itu, kan kebanyakan Arab bukan Habib. Jadi pada dasarnya mereka juga cari uang.

Ancamannya seberapa besar?

Yah, Kalau kita biarkan ya terancam. Kalau setiap hari radio MTA, TV Rodja ngantemin maulid nabi, ziarah kubur, lama-lama orang terpengaruh juga.

End

Publiser By. Von Edison Alouisci
Majalah Risalah NU No. 38/Tahun VI/1434H/2013

MENGEMBANGKAN TRADISI MUSYAWARAH

September 26, 2013 Add Comment

MENGEMBANGKAN TRADISI MUSYAWARAH

A. Arti Musyawarah

Musyawarah selain memang perintah secara eksplisit (syarah) dalam al Qur-an Surah Ali Imran 159 yang datangnya dlm wujud amr/perintah:
“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu, karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya".
“Wasyawirhum fil amri” (“bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan kalian”).
Juga datang dari wujud khabariyah sebagai suatu yang sangat baik “Wa amru syuhadainahum (dan urusanmu saling saksikan).
Musyawarah artinya meminta pendapat orang banyak yang didasari otak yang jernih, fikiran yang waras, dan akal yang sehat.   Kemudian sikap kita terhadap pendapat yang banyak tersebut adalah mengacu kepada petunjuk al Qur-an surah Azzumar ayat 17-18 :
فَبَشِّرْ عِبَادِي الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ
…..sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba- hamba-Ku,yaitu orang-orang yang mendengarkan fatwa-fatwa, lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya….”
Ahsan artinya “yang paling baik” karena berbentuk ism tafdil. Artinya menambil ; memilih yang paling baik. Sedangkan yang terbaik adalah yang bersumber dari al Qur-an, (Qs. Azzumar : 23).
اللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ
"Allah telah menurunkan Perkataan yang paling baik (yaitu) Al Quran…”

“Bulat air di pembuluh, bulat kata dimufakat”,demikianlah pepatah mengatakan. Mencari kata sepakat memang tak semudah membalikan telapak tangan. Kendatipun seperti itu banyak cara untuk mendapatkannya. Salah satunya dengan musyawarah. Musyawarah secara lughawi (bahasa) berasal dari kata syawara, artinya mengeluarkan madu dari sarangnya. Makna ini meluas dan dapat digunakan untuk setiap pekerjaan mengeluarkan sesuatu yang lain. Dalam tafsir Al-Maraghi, musyawarah ialah menkonsultasikan pendapat kepada orang lain untuk menyatakan kebenaran. Allah swt. menyinggung musyawarah dalam tiga tempat, yaitu QS. Al-Baqarah: 233, QS. Ali-Imran: 159, dan QS. Asy-syura: 38. Ayat
pertama berbicara musyawarah dalam konteks keluarga, sedangkan ayat kedua fokus pada musyawarah yang mencakup tentang kemasyarakatan, dan ayat terakhir sebagai sanjungan Allah swt. kepada mereka yang melakukan musyawarah.

Adab Bermusyawarah
Musyawarah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari lingkungan kehidupan. Di lingkungan manapun yang terdapat interaksi sosial, musyawarah kerap dilakukan. Bagaimana agar hakikat musyawarah yang mengakui keterbatasan diri dan sarana memohon petunjuk kepada Allah dan Rasul-Nya berjalan lancar dan baik? Berikut ada beberapa catatan sikap-sikap yang harus dimiliki untuk mencapai musyawarah yang baik berdasarkan QS. Ali Imran: 159.
Pertama, lemah lembut (linta lahun). Semestinya seorang peserta musyawarah apalagi seorang pemimpin tidak mengeluarkan
kata-kata kasar. Jika tutur kata dan sikap kasar yang muncul maka yang terjadi adalah peserta lain menjadi tidak simpati (law kunta fadhan ghaliidhal qalbi lan fadhuu min haulik). Kedua, sikap memaafkan dan meminta maaf kepada sesame peserta musyawarah (fa’fu anhum wastahgfir lahum). Tidak ada musyawarah tanpa pihak lain, karena itu hendaknya persinggungan pendapat yang terkadang membuat hati terluka, dijadikan ladang amal untuk memaafkan orang lain. Ketiga, kesiapan untuk menerima hasil musyawarah, setelah musyawarah tersebut selesai (faidzaa ‘azamta fatawakkal ‘alallah). Yang terakhir inilah yang paling penting. Bagaimana tidak, silang argumentasi dan fenomena lain dalam musyawarah tidak akan berarti apa-apa jika tidak ada kesiapan untuk melaksanakannya. Allah swt. sangat membenci orang yang hanya mengeluarkan gagasan, akan tetapi enggan melaksanakannya (kabura maqtan ‘indallahi
antaquulu ma laa taf ’alun).
Sedangkan pada surat Asy Syuro ayat 38 Allah berfirman :
Yang artinya:
“Dan (bagi) orang-orang yang memenuhi (mematuhi) seruan Tuhannya, dan mendirikan sholat ,sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah diantara mereka, dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang Kami berikan kepada kepada mereka”
Penjelasan surat Asy Syuro :38
Ayat dimuka tidak boleh ditafsirkan secara sendirian , karena firman Allah dari ayat sampai dengan ayat 39 dalam surat Asy Syuro itu tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Ayat 29 mengungkapkan bukti-bukti kemahakusaan Allah dalam bentuk kejadian langit ,bumi dan segenap makhluq yang melata di bumi.Ayat 30 menuding manusia sebagai sumber bencana di muka bumi, tetapi Allah SWT telah berkenaan memberikan ampunan kepada sebagai umat manusia dalam jumlah yang cukup besar.Ayat 31 mengingatkan manusia dengan kekuasaannya setinggi apa pun tidak diperkenankan merasa mampu menguasai segala-galanya di muka bumi ,karena ia dalam menghadapi berbagai macam bahaya tidak mempunyai pelindung dan penolong selain Allah.
Sedangkan ayat 32 mengungkapkan bukti-bukti kemahakuasaan Allah dalam bentuk kejadian lautan yang dapat diarungi oleh kapal-kapal.Selanjutnya bukti-bukti kemahakuasaan Allah itu pada ayat 33 di ungkapkan dalam bentuk kejadian angina yang dapat berhembus sepoi-sepoi untuk dapat di nikmati oleh manusia.Di ayat 34 dijelaskan bahwa angina itu bias berhembus sekencang-kencangnya sehingga menimbulkan bencana.Sedangkan khusus pada ayat 38 dalam Asy Syuro , ternyata di dalamnya terkandung terkandung isyarat bahwa “bermusyawarah” itu bobot kewajibannya sejajar dengan mematuhi segenap perintah Allah , mendirikan sholat, dan menunaikan zakat.Betapa tingginya nilai keutamaan prilaku “suka bermusyawarah”! karena memang berhubungan langsung dengan kehidupan bermasyarakat.
Tentang musyawarah di jelaskan juga pada Hadits Riwayat Ibnu Murdawaih yakni :
Yang terjemahannya :
“Dari Ali bin Abu Thalib karramallahu wajhah, ia berkata : Rasulullah SAW telah ditanya tentang kemauan yang tangguh ,maka jawab beliau : “yaitu meminta pendapat kepada ahli piker kemudian mengikuti (pendapat) mereka” (HR.Ibnu Murdawaih).
Musyawarah yang dapat menelorkan keputusan yang baik dan benar ,tentunya bukan asal musyawarah ,melainkan musyawarah yang banyak melibatkan para ahli pikir dalam Hadits di muka adalah orang yang mumpuni dalam suatu bidang keilmuan tertentu.
Kandungan Hadits dan Korelasinya dengan surat As Syuro :38

1.Jika ayat 38 dalam surat Asy Syuro menekankan kewajiban bermusyawarah ,maka hadits Ibnu Murdawaih tersebut di muka justru menekankan pentingnya rekrutmen yang tepat terhadap orang-orang yang akan didudukkan dalam suatu lembaga musyawarah.

2.Jika musyawarah yang ditekankan dalam Surat Asy Syuro : 38 bobot kewajibannya disejajarkan dengan kewajiban mematuhi perintah Allah, mendirikan shalat dan menunaikan zakat ,maka Hadits Ibnu Murdawaih tersebut di muka justru menekankan musyawarah sebagai cirri khas orang-orang yang berobsesi keumatan.

3.Jika ayat dalam surat Asy Syuro menyebutkan perintah bermusyawarah ,maka Hadits Ibnu Murdawaih tersebut di muka justru mengukuhkan perintah itu dengan menambah penekanan tentang kewajiban bagi semua pihak untuk mengikuti hasil keputusan musyawarah ,baik hasil keputusan itu memuaskan atau tidak.

Dan yang terpenting, musyawarah ini akan memberikan pengaruh tertib pada diri kita terhadap masyarakat kita sendiri. Sehingga kebaikan itu secara automatis akan kepada diri kita sendiri terlebih dahulu, misalkan saja jika kita sebelum terjun dalam usaha da’wah ini, kita ini dikenal sebagai orang yang kurang baik di tengah-tengah masyarakat kita.
Maka dengan adanya musyawarah, ketika kita akan bertemu khususi misalnya, maka kita akan mendapatkan nasehat-nasehat atau pesan-pesan dari teman kita yang lain untuk berlaku sabar, tenang, tidak tergesa-gesa. Dan Insya Allah, adab-adab dan juga akhlaq ini akan lebih memberikan warna, karakter baik dan sedikit-demi-sedikit akan menghilang karakter tidak baik kita dan juga memberikan kesan yang baik kepada kaum muslimin di sekitar kita. Kita tetapkan untuk selalu ikut serta dalam musyawarah, apakah itu di masjid sendiri ataupun di halaqah bahkan di markaz kota kita.
Kedudukan Musyawarah Dalam Islam

Term Musyawarah dewasa ini semakin banyak dibicarakan di kalangan ilmuan Islam, terutama sekali sejak masuknya pengaruh teori politik Barat ke dalam dunia Islam pada pertengahan abad ke sembilan belas, kendatipun bagi umat Islam perintah musyawarah ini telah ada semenjak Al-Qur’an diturunkan. Prakteknya sendiripun telah ditunjukkan oleh Rasulullah SAW sendiri dan selanjutnya juga diikuti oleh Khulafa al-Rasyidin.
Dalam konteks politik semangat musyawarah di kalangan umat Islam muali hilang semenjak dirobah sistem khalifah ke sistem kerajaan yang dimulai oleh Mu’awwiyah, Abbasiah, sampai Turki Usmani. Namun musyawarah dalam masyarakat, yang tidak berhubungan dengan politik, baik itu dalam rumah tangga maupun masyarakat tertentu tetap berjalan. Hanya saja dalam kadar yang berbeda, menurut pemahaman mereka terhadap isi Al-Qur’an yang menganjurkan musyawarah kepada umatnya dan juga situasi dan tradisi kebudayaan setempat.
Pembahasan mengenai musyawarah semakin penting untuk merespon tuduhan Barat bahwa Islam adalah agama otoriter, dan tidak menghargai hak asasi manusia dalam kebebasan berpendapat.
Padahal jauh sebelum Barat mengenal demokrasi dan hak asasi manusia, Islam telah mensyari’atkannya. Berangkat dari diskursus ini tulisan ini ingin membahas bagaimana musyawarah itu dibicarakan dalam Al-Qur’an, kenapa dibicarakan dan apa faedah yang dapat dituai dari pensyariatan tersebut.
Pengertian Musyawarah
Kata musyawarah berasal dari bahasa Arab. Kata syura berasal dari kata kerja syawara – yusyawiru yang berartai menjelaskan, menyatakan atau mengajukan dan mengambil sesuatu. Bentuk-bentuk lain yang berasal dari kata kerja syawara adalah tasyawara artinya berunding, saling bertukar pendapat; syawir, meminta pendapat atau musyawarah. Syura atau musyawarah adalah saling menjelaskan dan merundingkan atau saling meminta dan menukar pendapat mengenai suatu perkara.
Musyawarah dalam Al-Qur’an
Ada beberapa ayat Al-Qur’an yang membicarakan masalah musyawarah pertama terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 223 yang artinya :
“Apabila keduanya (suami isteri) ingin menyapih anak mereka (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan antara mereka, maka tidak ada dosa atas keduanya".
Ayat ini menjelaskan bagaimana seharusnya hubungan suami isteri sebagai mitra dalam rumah tangga saat mengambil keputusan yang berkaitan dengan rumah tangga dan anak-anak mereka, seperti menyapih anak. Lebih jauh melalui berhubungan dengan rumah tangga (suami isteri) baik masalah pendidikan anak-anak mereka, harta benda dan rencana pengembangan masa depan mereka harus dimusyawarahkan antara suami isteri.
Kedua terdapat dalam surah Ali Imran ayat 159 yang artinya: “Maka dengan rahmat dari Allah engkau bersikap lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap kasar dan berhati keras, niscaya mereka akan menjauh diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkan ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan tertentu. Kemudian apabila engkau telah membulatkan tertentu. Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakkallah kepada-Nya.
Ayat ini diturunkan seusai perang Uhud. Ketika itu sebagian sahabat ada yang melanggar perintah Nabi. Akibat pelanggarana itu akhirnya menyeret kaum muslimin ke dalam kegagalan sehingga kaum musyirikin dapat mengalahkan mereka (kaum muslimin) dan Rasulullah SAW mengalami luka-luka. Namun Nabi SAW tetap bersabar, tahan uji dan bersikap lemah lembut, tidak mencela kesalahan para sabahatnya dan tetap bermusyawarah dengan sahabat. Sikap Rasulullah itu adalah karena menuruti wahyu Allah.
Kedudukan Musyawarah dalam Islam
Munurut Al-Maraghi ayat 159 yang terdapat dalam surat Ali Imran itu merupakan perintah kepada Nabi untuk berpegang kepadanya. Karena itu Nabi tetap melakukan musyawarah seperti sebelum-sebelumnya walau dalam keadaan kritis. Kalau Nabi sebagai orang yang maksum, yaitu jauh dari pengaruh hawa nafsu, diperintahkan untuk bermusyawarah dalam masalah urusan umat, maka kita sebagai manusia yang tidak maksum lebih-lebih lagi harus melakukannya.
Nampaknya Nabi SAW memang gemar sekali melakukan musyawarah, sehingga Abu Hurairah mengatakan :
“Aku belum pernah melihat seseorang banyak melakukan musyawarah selain Nabi SAW. Nabi sendiri pernah bersabda “Hendaklah kamu selesaikan segala urusan kamu dengan musyawarah”
Demikian juga Rasul menyatakan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Thabrani: “Tidak akan gagal orang yang senantiasa mengerjakan istikharah untuk menentukan pilihan dan tidak menyesal orang yang mengimplementasikan musyawarah”.

Urgensi Musyawarah

Al-Qur’an memandang orang-orang yang beriman sebagai orang -orang yang memutuskan urusannya melalui musyarakah (amruhum syura bainahum).
Seperti kita pahami bahwa Al-Qur’an telah menetapkan peranan kaum muslimin untuk menegakan suatu tatanan sosial politik tertentu dan menyeimbangkan ekstrem-ekstrem. Demikian juga kehidupan internal dan bentuk masyarakat muslimin haruslah egalitarian dan terbuka yang tidak dinodai oleh elitisme, dan tidak ada kerahasiaan. Selanjutnya kehidupan internal dan tingkah laku masyarakat berkisar pada kehendak baik untuk saling berbuat baik dan bekerjasama.
Diantara manfaat yang dapat dipetik dari pelaksanaan musyawarah adalah :

1. Mencerminkan kualitas pemahaman pada masalah yang dibicarakan dan ukuran cinta serta keikhlasan kepada masyarakat.

2. Dapat menggali apa yang tersembunyi dalam pemikiran seseorang. Kemampuan akal manusia biasanya terbatas, dengan musyawarah, hal itu dapat saling menyempurnakan.

3. Akan menghasilkan sebuah pendapat  yang lebih cenderung kepada kebenaran.

4. Dapat mewujudkan kesatuan hati untuk mewujudkan suatu usaha.

Etika Musyawarah yaitu Displin, mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak dan pendapat yang lebih mengenal masalah dan rasional.
Musyawarah adalah merupakan suatu jalan untuk menciptakan kedamaian dalam kehidupan manusia, baik dalam lingkungan keluarga, masyarakat dan bahkan dalam suatu negara. Karena musyawarah adalah merupakan suatu bentuk pemberian penghargaan terhadap diri manusia yang ingin diperlakukan sama dalam derajatnya sebagai manusia untuk ikut bersama baik dalam aktivitas kerja maupun pemikiran. Dengan mengikutsertakan anggota-anggota masyarakat dalam permusyawaratan selain akan menambah ide demi kesempurnaan suatu pemecahan masalah atau suatu rencana, para peserta juga dapat melepaskan suatu yang terpendam dalam hatinya sehingga bebas dari ketidakpuasan dan sekaligus terciptanya rasa memiliki terhadap keputusan tersebut.Dan perasaan ini biasanya berlanjut pada pertanggungjawaban.

Wallahu A'lam Bisshowab

Recent Post